Berita NTT
Kakanwil Marciana Jone Temui 13 Deteni Irak dan Palestina di Kupang
Kakanwil Marciana Jone bertemu dengan para deteni dan mengingatkan kembali mengenai hak kewajiban, serta tata tertib selama berada di Rudenim Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rey Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkumham NTT), Marciana Dominika Jone menemui 13 deteni warga negara asing (WNA) di Kota Kupang pada Sabtu (29/7/2023) kemarin.
Kakanwil Marciana Jone menemui para deteni WNA itu dalam rangkaian kunjungan kerja ke Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Kupang di jalan Bumi III, Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Adapun saat ini, Rudenim Kupang menampung 13 orang deteni Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 12 deteni WN Irak dan 1 deteni WN Palestina.
Kakanwil Marciana Jone bertemu dengan para deteni dan mengingatkan kembali mengenai hak dan kewajiban mereka, serta tata tertib selama berada di Rudenim Kupang.
Baca juga: 13 Imigran Asal Irak Ditempatkan di Rudenim Kupang
Baca juga: Rudenim Kupang Gelar Sosialisasi Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Rote Ndao
Baca juga: Rudenim Kupang Pindahkan Pengungsi Afghanistan karena Langgar Tata Tertib
"Deteni wajib menaati peraturan tata tertib yang berlaku, termasuk tidak boleh melakukan kegaduhan dan kericuhan sehingga membuat situasi tidak aman dan tertib," ujar Kakanwil Marciana Jone.
Kakanwil Marciana Jone menambahkan, deteni juga tidak diperkenankan melakukan perbuatan terlarang ataupun perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Diantaranya, perbuatan asusila, menyimpan senjata tajam, mengkonsumsi minuman keras dan narkotika, hingga melakukan pencurian, pemerasan dan penganiayaan.
"Selama berada di Rudenim, deteni juga wajib menjaga kebersihan serta dilarang merusak fasilitas kamar dan barang inventaris negara yang ada disini," imbuh Kakanwil perempuan pertama dari NTT itu.
Sejalan dengan itu, Kakanwil Marciana Jone menyebut bahwa hak-hak deteni tidak diabaikan. Seperti hak untuk beribadah, mendapat perawatan jasmani dan rohani, serta pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Deteni juga diperbolehkan untuk menyampaikan keluhan, serta menerima kunjungan, sponsor, penasihat hukum, rohaniwan, dokter, atau perwakilan Negara.
"Mari bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan saling menghormati satu sama lain. Ikuti kegiatan pembinaan atau pembimbingan dengan tertib, dan laksanakan setiap arahan petugas pembimbing dengan baik," tandas salah satu srikandi NTT itu.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone Ajak Semua Pihak Cegah TPPO
Baca juga: Kakanwil Marciana Jone Tekankan Integritas Moral Saat Kunker di Lapas Waingapu Sumba Timur
Baca juga: Miliki Kekayaan Intelektual yang Luar Biasa, Marciana Dominika Jone Bangga Menjadi Orang NTT
Rudenim Kupang Sosialisasi Satgas Penanganan Pengungsi di Kota Kupang
Sebelumnya, Rudenim Kupang juga menggelar Rapat Sosialisasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Kota Kupang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.