Seleksi CPNS 2023

Kabar Gembira, Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS Pada Seleksi CPNS 2023, Syarat Umur Berlaku

Kabar Gembira, Honorer bisa langsung diangkat jadi PNS Pada Seleksi CPNS 2023, Syarat Umur dan masa kerja berlaku

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
Honorer Langsung Diangkat jadi PNS/ Ilustrasi Honorer - Kabar Gembira, Honorer bisa diangkat langsung jadi PNS tanpa tes. Syarat Umur berlaku 

POS-KUPANG.COM - Ada Kabar Gembira untuk Honorer menjelang Seleksi CPNS 2023.  Tak hanya jadi prioritas untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja ( PPPK ), yapi bisa langsung diangkat jadi PNS tanpa tes.

Namun tidak semua Honorer bisa langsung diangkat jadi PNS tanpa test. Hanya Honorer dengan kriteria tertentu yang bisa diangkat jadi PNS tanpa tes.

Salah satunya, berlaku Syarat Umur dan masa kerja.

Pengangkatan Honorer jadi CPNS 2023 ini sejalan dengan rencana Pemerintah untuk menghapuskan status tenaga Honorer pada tahun 2023 mendatang.

Baca juga: CASN 2023 Dibuka September, Ini Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023, Cek Syarat dan Cara Daftar

Karena itu, instansi atau unit kerja diberi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan Honorer hingga tahun 2023

Pengangkatan tenaga Honorer menjadi CPNS ini sesuai PP 48/2005.

Berikut 4 Syarat Tenaga Honorer bisa diangkat langsung jadi PNS 2023 tanpa tes.

1. Tenaga Honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga Honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga Honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga Honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Baca juga: Ini 10 Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Untuk Lulusan SMA/K Diprediksi Buka September, Cek Syarat

Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga Honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai Honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved