Seleksi CPNS 2023
Begini Nasib Honorer Jelang Penghapusan Non-ASN November 2023, Ada Peluang jadi ASN dengan Syarat
Begini Nasib Honorer Jelang Penghapusan Tenaga Non-ASN Per November 2023, ada peluang jadi ASN dengan syarat tertentu
POS-KUPANG.COM - Nasib Honorer kini masih menggantung. Apalagi menjelang Pengahpusan Non-ASN November 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB ) memang telah menyiapkan skema atau opsi penyelesaian Tenaga Honorer. Namun hingga kini belum ada keputusan.
Tiga Skema Jelang Penghapusan Non-ASN November 2023 tersebut yakni PNS Part Time, diangkat jadi PNS atau diangkat jadi PPPK.
Namun jangan putus asa dulu. Di tengah ketidakpastian itu ada kabar gembira dari Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: Jumlah Pegawai Honorer Bengkak Jadi 2,3 Juta, Menteri PAN-RB Sebut Akibat Faktor “Titipan”
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas memastikan jalan keluar yang dipilih tidak akan berakibat pada pemberhentian massal.
Namun di sisi lain, solusi tersebut juga tidak boleh membuat pembengkakan angaran pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah.
“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Kembali Dibuka Untuk Umum, Ini Syarat Umur Honorer Langsung Diangkat jadi PNS
Solusi Penyelesaian Tenaga Honorer di Indonesia
Abdullah Azwar Anas mengatakan, nasib tenaga hoorer sebanyak 2,3 juta nantinya akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Kita sedang memberesi Undang-Undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” ucapnya.
Berikut Kompas.com merangkum beberapa indikasi yang menjadi opsi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer:
1. Opsi skema PNS part time
Meskipun Anas belum bisa menyebutkan secara rinci opsi jalan tengah yang dipilih, ada indikasi bahwa pemerintah akan menggunakan skema PNS part time (paruh waktu).
Opsi ini ditujukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya, misalnya cleaning service.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.