Berita NTT

Urai Permasalahan Jelang Pemilu 2024, Bengkel APPEK Gandeng ICW Gelar Diskusi Publik

Tujuan diselenggarakan diskusi publik tersebut, kata Yohanis guna mengurai permasalahan-permasalahan menjelang Pemilu 2024 mendatang bersama publik.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana diskusi publik yang digelar oleh Bengkel APPek NTT bersama ICW di Resto In & Out X2 Famili, Kota Kupang. 

"Hal ini krusial mengingat tingkat kepercayaan publik rendah kepada partai," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malaka Sebut Peran Media Penting untuk Mengawasi Pemilu 2024

Kata dia, ini merujuk pada survei Indikator Politik Indonesia April tahun 2022 lalu, partai menempati peringkat terendah dengan persentase sebesar 54,2 persen. 

Oleh sebab itu, dalam menghadapi kontestasi politik mendatang, penting untuk mengulas seberapa jauh aspek keterbukaan menjadi perhatian bagi partai politik dan utamanya pemilih.

"Aspek integritas dalam pemilu mendatang berpotensi tercoreng karena partai politik masih mencalonkan mantan terpidana korupsi," sebutnya.

Bahkan, tak cuma itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara juga mengakomodir pencalonan mantan terpidana dengan mengundangkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023. 

Akibatnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87 Tahun 2022 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2023 pun diabaikan begitu saja dengan muatan pembatasan waktu bagi mantan terpidana selama lima tahun pasca menyelesaikan masa pemidanaan.

"Sederhananya, menurut tafsir KPU, jika terpidana dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik, maka ia tidak harus menunggu masa jeda waktu lima tahun sebagaimana diperintahkan oleh MK," jelasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved