Berita NTT

Kajati NTT Harap Semua ASN Netral  Dalam Pemilu 

Hutama Wisnu juga memerintahkan agar oknum-oknum internal kejaksaan yang terlibat perkara, harus diberikan sanksi tegas.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
NETRAL - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Hutama Wisnu berharap semua aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati NTT, Hutama Wisnu berharap semua aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hutama Wisnu menegaskan, seluruh elemen ASN wajib menjaga netralitasnya terhadap pilihan politik. 

Menurut dia, hal tersebut penting, karena ASN memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata.

"Untuk ASN, baik itu kejaksaan maupun yang lain itu semua netral. Semua netral tidak berpihak pada salah satu pendukung," tegas Hutama Wisnu, usai melaksanakan upacara peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Sabtu 22 Juli 2023. 

Baca juga: Awasi Penyelundupan, Polda NTT dan Polres Jajaran Awasi Ketat Pintu Masuk-Keluar NTT

Ia menegaskan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum tahun 2024, sudah ada aturan yang melekat pada ASN terkait itu.

“ASN semuanya netral, tidak boleh memihak. Sudah ada pengawasan yang melekat dan juga melalui pengawasan yang lain. Jika ada yang melanggar tentu akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya lagi. 

Pada kesempatan itu Kajati Wisnu juga meminta seluruh jajaran kejaksaan di seluruh NTT untuk menjaga marwah kejaksaan serta menjaga kepercayaan publik yang telah terbangun baik selama ini.

Hutama Wisnu juga memerintahkan agar oknum-oknum internal kejaksaan yang terlibat perkara, harus diberikan sanksi tegas.

“Kepada oknum-oknum (internal) yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran, tentu saja akan kita lakukan pemeriksaan, klarifikasi, sampai dengan penjatuhan hukuman,” ujar dia. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved