Berita NTT

Urai Permasalahan Jelang Pemilu 2024, Bengkel APPEK Gandeng ICW Gelar Diskusi Publik

Tujuan diselenggarakan diskusi publik tersebut, kata Yohanis guna mengurai permasalahan-permasalahan menjelang Pemilu 2024 mendatang bersama publik.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana diskusi publik yang digelar oleh Bengkel APPek NTT bersama ICW di Resto In & Out X2 Famili, Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam mengurai permasalahan menjelang Pemilu 2024 mendatang, Bengkel APPeK NTT bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menggelar diskusi publik.

Kegiatan tersebut berlangsung di Resto In & Out/ X2 Famili, Kota Kupang, Kamis 27 Juli 2023 dihadiri 28 peserta; baik dari Pengurus DPW, DPC Parpol, Organisasi Mahasiswa dan Akademisi.

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni, Seira Tamara selaku bagian Devisi Korupsi dan Politik ICW, Yosafat Koli selaku, Komisioner KPU NTT, Yohanis Jimy Nami dan Dr. Laurensius P. Sayrani selaku Koordinasi Divisi Riset dan Pengembangan Bengkel APPek NTT.

Baca juga: Cegah Penyebaran Berita Hoax Jelang Pemilu 2024, Polres Sabu Raijua Gelar Dialog Bersama Jurnalis

Tujuan diselenggarakan diskusi publik tersebut, kata Yohanis guna mengurai permasalahan-permasalahan menjelang Pemilu 2024 mendatang bersama publik.

Menurutnya, gelaran pesta demokrasi lima tahunan ini, tidak akan lama lagi digelar ditahun 2024.

Namun, kata dia momentum sirkulasi elit kekuasaan ini, masih menyisakan setumpuk persoalan, baik yang dikarenakan penyelenggara maupun peserta pemilu itu sendiri. 

Dirincikan bahwa perlu menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan, partai politik sebagai peserta pemilu belum sepenuhnya berbenah, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas keuangan. 

Baca juga: Kajati NTT Harap Semua ASN Netral  Dalam Pemilu 

Dijelaskan bahwa, partai politik sendiri menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) jelas merupakan badan publik. 

Oleh karena itu, menurut dia sebagai badan publik, partai wajib mengumumkan dan menyediakan informasi publik secara berkala, salah satunya menyangkut laporan keuangan.

"Hal ini sebenarnya juga diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Namun hingga saat ini partai belum menunjukan upaya menjadi badan publik sebagaimana dicita-citakan dalam UU KIP maupun UU Parpol," ungkapnya.

Baca juga: Elit Demokrat dan Gerindra Bertemu, Sama-sama Sepakat Pemilu 2024 Tanpa Indimidasi dan Kecurangan

Lebih lanjut disampaikannya, sejauh ini laporan keuangan partai politik belum seluruhnya dipublikasikan secara terbuka.

Selain itu, partai juga belum mampu menanggapi permintaan informasi dari masyarakat terkait laporan keuangan.
 
"Terbukti, dari 11 partai di tingkat DPRD Provinsi NTT, praktis belum menanggapi permintaan informasi mengenai program, kegiatan, dan laporan keuangan yang diajukan oleh Bengkel APPEK bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tanggal 14 April 2023 yang lalu," ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, pihaknya telah menyampaikan surat keberatan kepada 11 partai politik di NTT pada tanggal 29 Mei 2023. Namun belum ada respon baik dari partai politik hingga saat ini.

Hal ini menjadi kegagalan partai politik sebagai badan publik yang terbuka dan transparan, dan harus memperhatikan sebagai pijakan awal untuk membenahi tata kelola internal partai menjadi lebih baik. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved