Berita Kriminal
Trauma 5 Tahun Jadi Budak Nafsu Pria Beristri, Siswi SMA di Adonara Kini Dilindungi YPBBK dan TRUK-F
Trauma 5 Tahun jadi budak nafsu pria beristri, Siswi SMA di Adonara, Kabupaten Flores Timur kini dilindungi YPBBK dan TRUK-F
Dalam kasus ini, ungkapnya, ada intervensi dari pihak lain yang meminta kasus itu diselesaikan secara adat. Mengantisipasi hal itu, pihaknya mengambil langkah menjemput korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Diketahui, kasus ini terkuak setelah korban berani membuka mulut usai dibungkam bertahun-tahun. Pelaku mengancam akan membunuh dan menyebarkan video jika membeberkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan pelaku sudah ditangkap dan diamankan dalam sel tahanan.
"Pelaku sudah ditahan, dan kita sudah periksa tiga orang saksi. Dia disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Iptu Lasarus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pertama kali dirudapaksa pelaku dalam kamar mandi, hingga berlangsung seterusya.
Bukan hanya itu, jelasnya, pelaku bahkan melakukan hal serupa di semak-semak usai menjemputnya pulang dari sekolah. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.