Berita Kriminal
Trauma 5 Tahun Jadi Budak Nafsu Pria Beristri, Siswi SMA di Adonara Kini Dilindungi YPBBK dan TRUK-F
Trauma 5 Tahun jadi budak nafsu pria beristri, Siswi SMA di Adonara, Kabupaten Flores Timur kini dilindungi YPBBK dan TRUK-F
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Melati (16), bukan nama sebenarnya, Siswi SMA di Adonara, Kabupaten Flores Timur mengalami trauma berat akibat dijadikan budak nafsu pria beristeri berinisial PPK selama 5 Tahun.
Trauma panjang yang dialami Melati ( 16 ) mengundang perhatian serius para pemerhati anak dan perempuan di Kabupaten Flores Timur, Yayasan Permata Bunda Berbelas Kasih ( YPBBK ) dan Relawan untuk Kemanusiaan Flores ( TRUK-F )
Kisah pilu Melati yang berstatus siswi salah satu SMA di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur ini sudah berlangsung lima tahun.
Saat masih duduk di bangku SMP kelas VII, melati dipaksa mejadi budak nafsu PPK.
Baca juga: Dukun Cabul di Tasikmalaya Kena Prank Usai Cabuli Ibu Muda dengan Modus Sembuhkan Guna-Guna
Di bawah tekanan dan ancaman pembunuhan, Melati yang tak berdaya terpaksa meladeni birahinya PPK.
Ancaman bukan hanya tentang nyawa. Pelaku itu bahkan merekam adegan persetubuhan.
Lagi-lagi videonya dijadikan 'senjata' agar korban tak menolak saat diajak berhubungan badan untuk yang kesekian kalinya.
Sejak tiga hari lalu, tepatnya Senin 24 Juli 2023, Melati sedikit menghirup udara segar di rumah mama Noben da Silva, Ketua Yayasan Permata Bunda Berbelas Kasih di Larantuka, Ibu Kota Kabupaten Flores Timur.
Perempuan yang konsen dengan korban kekerasan dan membantu proses pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini membawa Melati dari rumahnya agar mengurangi resiko trauma lebih berat.
Baca juga: Ketua Sekte Cabul Larry Ray Dijatuhi Hukuman 60 Tahun Karena Perdagangan Seks dan Tindak Pemerasan
Noben, sapannya, menceritakan psikologis korban masih sangat terganggu. Mulut korban seperti membisu lantatan belum berdamai dengan kenyataan pahit.
"Nona (korban) di sini rumah sudah tiga hari. Belum boleh tanya-tanya, karena khawatir psikologisnya terganggu," katanya, Kamis 27 Juli 2023.
Noben mengatakan, setelah menjemput korban, pihaknya akan menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) RI.
"Suratnya mau dikirimkan. Tujuannya, korban bisa mendapat perlindungan dari segala segi, baik hukum, psikologi, hingga masa depannya," ungkapnya.
Bersama Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), pihaknya terus mengawal proses hukum yang saat ini telah ditangani Polres Flores Timur hingga tuntas di pengadilan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.