Berita NTT

Saksi Ahli dari UGM Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan PHK Bangun Guna Serah Hotel Plago Labuan Bajo

Agenda persidangan menghadirkan seorang Saksi Ahli dari pihak Penggugat PT SIM bernama Dr. Hendri Julian Noor, SH., MKn.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Suasana lanjutan persidangan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) melawan Tergugat I Pemprov NTT dan Tergugat II, PT Flobamor berlanjut di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 25 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lanjutan persidangan gugatan perdata Nomor : 302/PDT.G/2022 PT Sarana Investama Manggabar (SIM) melawan Tergugat I  Pemprov NTT dan Tergugat II, PT Flobamor berlanjut di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 25 Juli 2023.

Gugatan Perdata Nomor 302/PDT.G/2022 terkait pemutusan sepihak atas perjanjian bangun guna serah (BGS)/build operate transfer (BOT) oleh Pemprov NTT dengan pembangunan Hotel Plago, di Pantai Pede, Labuan Bajo.

Agenda persidangan menghadirkan seorang Saksi Ahli dari pihak Penggugat PT SIM bernama Dr. Hendri Julian Noor, SH., MKn.

Baca juga: Pemutusan Kontrak Sepihak Kelola Pantai Pede, PT SIM Gugat Pemprov NTT dan PT Flobamor

Dalam keterangannya, Dr. Hendri Julian Noor mengatakan Pasal 1266 KUHPerdata mengatur mengenai pembatalan perjanjian harus dengan putusan pengadilan.

Namun demikian, dalam hal terjadi Pihak Pemerintah yang ingin mengakhiri Perjanjian Perdata tentang Bagun Guna Serah yang disepakati di tahun 2014, di mana saat itu berlaku Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah belum mengatur pengakhiran sepihak perjanjian. 

Salah satu asas yang prinsipil dalam hukum administrasi negara sebagai jalan dalam jalannya pemerintahan adalah asas legalitas. 

Sehingga, dengan fakta demikian, maka demi hukum jika ingin mengakhiri perjanjian, maka harus dengan mekanisme keperdataan yang ada. Apalagi dengan mengingat bahwa dasar dari peristiwa hukum ini adalah suatu perbuatan keperdataan, maka penyelesaian pun tunduk pada mekanisme keperdataan. 

Baca juga: Pemprov NTT Rahasiakan Nama Calon Penjabat Wali Kota Kupang

Hendri juga mempertanyakan Apakah apabila status pemutusan sepihak perjanjian masih dapat dipersoalkan. 

"Apakah diperkenankan menurut hukum jika Gubernur selaku kepala Pemerintahan Daerah langsung menunjuk mitra kerja sama lain untuk pemanfaatan aset bangunan hasil perjanjian BGS dari pihak swasta yang diberhentikan tersebut? Tidak, karena demi hukum wajib ada penghormatan atas perjanjian yang telah dibuat sebelumnya tersebut," ungkap Hendri.

Terlebih dengan ketentuan hukum administrasi negara mengaturnya, mengenai tanggung jawab hukum dari Pemerintah bila dianggap merugikan pihak swasta, dalam konsep hukum administrasi negara, penggunaan kewenangan sesuai dengan sebagaimana mestinya. Termasuk dalam konteks setiap perbuatan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi warga negara.

Baca juga: Pemutusan Kontrak Sepihak Kelola Pantai Pede, PT SIM Gugat Pemprov NTT dan PT Flobamor

Apakah pihak swasta berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian dan apakah pihak pemerintah dapat dihukum untuk membayar sejumlah ganti kerugian? Hal tersebut merupakan suatu konsep umum tentang pertanggungjawaban hukum.

Tegasnya, siapapun itu, dapat digugat ganti kerugian jika memang telah melakukan kesalahan yang mengakibatkan terjadinya kerugian. 

Baca juga: Pendapatan Daerah Turun, DPRD Minta Pemprov NTT Jangan Lengah

Bagaimana ahli memandang konsep kerja sama pemerintah dengan swasta yang tidak menggunakan APBN/ APBD tetapi menggunakan pembiayaan swasta, seperti projek BOT (Build Operate Transfer) atau BGS (Bangun Guna Serah).

Apakah hal tersebut menguntungkan atau merugikan perekonomian negara/ daerah? Sebagaimana penjelasan di atas, bahwa kini terdapat kecenderungan penggunaan instrumen keperdataan dalam perbuatan pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved