Berita Alor
KPU Alor Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
PU Alor bukan satu-satunya lembaga yang menerima penghargaan kategori normatif melainkan bersama 4 lembaga lainnya
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Alor menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) pada 18 Juli 2023 lalu di Kupang.
Kepada POS-KUPANG.COM, Charlemen Djahadael, S.Pd selaku Ketua Divisi Sosialisasi sekaligus penerima penghargaan mengungkapkan KPU Kabupaten Alor menempati urutan pertama kategori lembaga publik yang informatif.
"Penghargaan ini diberikan kepada lembaga publik yang oleh KIP dinilai sebagai lembaga yang informatif. Penilaian ini didasari pada kemudahan memberikan informasi kepada masyarakat, pengembangan website, pelayanan informasi publik, penyediaan data publik," jelasnya saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Alor, Kamis 27 Juli 2023.
Baca juga: Harga Bawang Putih Alami Kenaikan di Pasar Kadelang Alor
Menurut Charlemen, KPU Alor bukan satu-satunya lembaga yang menerima penghargaan kategori normatif melainkan bersama 4 lembaga lainnya, yakni KPU Sikka, KPU Kota Kupang, KPU TTU, dan KPU Rote Ndao.
"Pada tahun 2021 KPU Alor tidak masuk dalam kategori penghargaan, di tahun 2022 berada di peringkat kedua, dan di tahun 2023 ini berada di urutan pertama ini adalah komitmen kami," ucapnya.
Meskipun telah berada di urutan pertama dalam kategori informatif, Ia mengaku KPU Kabupaten Alor tidak berpuas diri.
Baca juga: Camat Alor Tengah Utara Surati Sekjen Kemendesa
"Kami akan terus memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik itu melalui website, telepon, email ataupun sosial media. Sekecil apapun informasi yang diminta oleh masyarakat tentang KPU dan Pemilu, kami akan upayakan untuk memberikan informasi dan data. Pemberian informasi tersebut kami data sebagai laporan kami ke KPU Provinsi," jelasnya.
Charlemen berharap di tahun yang akan datang, KPU Alor terus berbenah diri menjadi lebih baik.
Adapun pemberian penghargaan ini berdasarkan pada 5 kategori yakni informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif, dari 107 badan publik hanya 96 yang menerima penghargaan dalam tiga kategori. (Cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.