Berita Alor

Camat Alor Tengah Utara Surati Sekjen Kemendesa

Sabdi juga menuturkan dirinya tidak hanya bersurat kepada Sekjen Kemendes, tetapi juga kepada Bawaslu dan KPU RI terkait hal ini.  

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
SURATI - Camat Alor Tengah Utara Sabdi LE Makanlehi, S.H., M.H menyurati Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI terkait Pendamping Desa yang menjadi anggota Partai Politik dan Calon Legislatif 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Camat Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor  Sabdi LE Makanlehi, S.H., M.H., menyurati Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI terkait Pendamping Desa yang menjadi anggota Partai Politik dan Calon Legislatif (Caleg).

"Dalam kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Camat yang telah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah ada ruang yang diberikan kepada kami untuk mengembangkan demokrasi serta menjaga kamtibmas di wilayah termasuk yang berkaitan dengan Pemilu," ujar Sabdi, 25 Juli 2023.

Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Empat Pegawai Kejaksaan Negeri Alor Terima Tanda Kehormatan 

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa surat Sekjen Kemendes kepada Ketua KPU RI Nomor : 1261/HKM.10/VI/2023 pada 27 Juli 2023  tentang Pekerjaan Pendamping Desa boleh menjadi pengurus Parpol serta Caleg, menurut Sabdi telah menyalahi Undang-Undang tentang Pemilu dan PKPU No. 10 tahun 2023.

"Siapapun berhak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, tetapi harus berdasarkan aturan hukum yakni Undang-Undang. Tenaga Pendamping Desa digaji melalui uang negara yang diberikan melalui Kemendes. Apabila mencalonkan diri atau menjadi pengurus parpol maka Tenaga Pendamping Profesional (TPP) wajib mengundurkan diri. Apalagi tenaga-tenaga pendamping desa ini bekerja di wilayah Kecamatan Alor Tengah Utara," jelasnya.

Baca juga: Gempa di Timor Tengah Utara, Warga Alor Rasakan Guncangan

Sabdi juga menuturkan dirinya tidak hanya bersurat kepada Sekjen Kemendes, tetapi juga kepada Bawaslu dan KPU RI terkait hal ini.  

"Saya tidak melarang orang untuk berpolitik, dan tidak ada tendensi pribadi terhadap surat yang saya sampaikan kepada Sekjen. Karena profesi orang tersebut sebagai tenaga yang upahnya bersumber dari keuangan negara, maka kita harus kembali kepada Undang-Undang yang mengatur," tegasnya.

Selain itu Sabdi juga menyampaikan hal serupa di rapat-rapat bersama Bawaslu, KPU dan rapat Pamong Praja Kabupaten Alor. Ia mengatakan jika ada yang tidak puas terhadap apa yang disampaikan, dirinya membuka ruang diskusi publik.

Baca juga: Rakor Pilkades Tomi Nuku, Sekcam ATU Harapkan Suasana Kondusif

"Kalau ada yang merasa tidak puas silahkan ditanggapi, atau datang kita membuka ruang diskusi untuk membahas hal ini. Saya juga telah sampaikan kepada semua perangkat mulai dari desa hingga kecamatan untuk menjaga netralitas menyongsong pemilu," imbuhnya.

Sabdi berharap agar marwah demokrasi tetap dijaga dan tetap berpedoman kepada amanat undang-undang. (Cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved