Berita Polres Ngada

Polres Ngada Serahkan Dua Tersangka Kasus TPPO Setelah Enam Tahun Berproses 

Penyidik Polres Ngada menyerahkan dua tersangka kasus TPPO setelah diperoses selama enam tahun

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ORISGOTI
KONFERENSI PERS - Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto SIK saat konferensi pers terkait kasus TPPO di Markas Polres Ngada, Rabu 26 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, BAJAWA – Penyidik Polres Ngada menyerahkan dua tersangka kasus TPPO setelah diperoses selama enam tahun.

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan mantan anggota DPRD Ende, yang ditangani oleh Polres Ngada, Wilayah Hukum Polda NTT sejak Agustus 2018 atau kurang lebih enam tahun lalu, akhirnya menemui titik terang. 

Kasus tersebut kini memasuki tahap II yang mana Polres Ngada pada Rabu 26 Juli 2023 menyerahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Ngada.

Kedua tersangka kasus TPPO saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bajawa

Dua tersangka itu berinisial SM (64) jenis kelamin laki - laki, warga Desa Wae Koka, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dan RE (57), jenis kelamin laki-laki, mantan Anggota DPRD Ende, warga Kelurahan Onekore, Kabupaten Ende. 

Sementara itu korban bernisial SM, jenis kelamin perempuan warga Desa Wae Koka, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo

Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, SIK, menerangkan, kasus TPPO ini terjadi pada 2015 dimana korban saat itu masih di bawah umur.

Baca juga: Aksi Sosial Polres Ngada Sambut HUT Bhayangkara, Bagi Sembako Hingga Bantu Bersih Rumah Ibadah

Namun Polres Ngada baru menerima laporan pada Agustus 2018 oleh Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pojka MPM). 

Polres Ngada baru mulai fokus menangani kasus ini pada 2020 dengan alasan pada 2018 saat kasus itu bergulir di Polres Ngada, sedang berproses pembentukan Polres Nagekeo yang sebelumnya masuk Wilayah Hukum Polres Ngada

AKBP Padmo Arianto menjelaskan, peran dari kedua tersangka dalam kasus ini berbeda - beda.

SM sebagai perekrut sementara itu RE sebagai penampung sekaligus pengirim. Korban sempat ditampung di Ende sebelum diberangkatkan ke Jakarta pada 2015 lalu. 

Menariknya, meski proses kasus ini hingga penyerahan tersangka, memakan waktu yang sangat lama, Polres Ngada tidak menemukan adanya keterlibatan dua tersangka SM dan RE dalam sindikat perdagangan orang.

"Dari pedalaman yang kita lakukan, mereka masih dalam individu, belum adanya jaringan," kata AKBP Padmo Arianto.

Baca juga: Songsong HUT ke 67, Satuan Lalu Lintas Polres Ngada Gelar Bakti Sosial

Dia menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 6 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUH Pidana.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved