Berita Manggarai Timur
Polres Manggarai Timur Serahkan Dua Kakek Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kejari
Polres Manggarai Timur pada hari yang sama juga menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana Penganiayaan terhadap korban TSD
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Polres Manggarai Timur menyerahkan dua orang kakek, tersangka persetubuhan Anak dibawa umur beserta Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis 27 Juli 2023.
Kedua kakek sebagai tersangka ini merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur dengan kekerasan di dua TKP yang berbeda yaitu di wilayah kecamatan Sambi Rampas dan kecamatan Kota Komba, kabupaten Manggarai Timur.
Kakek A (66) melakukan aksi bejatnya terhadap korban berusia 12 tahun pada bulan Mei 2023 yang lalu di Sambi Rampas. Sedangkan Kakek DW (61) terhadap korban (12) di Kecamatan Kota Komba.
Pelaku masing-masing dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Superior Jenderal Somascan Pater Jose Antonio Nieto Kunjungi Pra-Paroki Jawang, Manggarai Timur
Disamping itu, Polres Manggarai Timur pada hari yang sama juga menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana Penganiayaan terhadap korban TSD dengan tersangka MN.
Tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap perempuan sehingga penanganannya juga dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur.
Dalam kasus ini Tersangka dipersangkakan dengan Pasal yang dilanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H., S.I.K., M.Si kepada POS-KUPANG.COM, Kamis siang, mengharapkan dengan banyak terjadinya kasus dengan korban Perempuan dan Anak di wilayah Manggarai Timur mengajak seluruh masyarakat, istansi terkait yang membidangi serta lembaga swadaya masyarakat pemerhati masalah ini untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan dan menekan angka tindak pidana dengan korban Perempuan dan Anak. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Manggarai Timur
Manggarai Timur
Polres Manggarai Timur
Kejari
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Panglima TNI Kirim Bantuan Kemanusian ke Papua, Kapendam: Ini Dibawa Langsung dari Jakarta |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pembangunan Air Bersih Rana Masak Manggarai Timur, Jaksa Temukan 48 Dokumen |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Jaksa Geledah Dinas PUPR Manggarai Timur |
![]() |
---|
Dinyatakan P21, Polres Manggarai Timur Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Bawa Lari dan Setubuhi Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.