Breaking News

Berita Manggarai Timur

Polres Manggarai Timur Serahkan Dua Kakek Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kejari

Polres Manggarai Timur pada hari yang sama juga menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana Penganiayaan terhadap korban TSD

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
PENYERAHAN - Polres Manggarai Timur menyerahkan dua orang kakek, tersangka persetubuhan Anak dibawa umur beserta BB ke Kejaksaan Negeri Manggarai.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Polres Manggarai Timur menyerahkan dua  orang kakek, tersangka persetubuhan Anak dibawa umur beserta Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis 27 Juli 2023.

Kedua kakek sebagai tersangka ini merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur dengan kekerasan di dua TKP yang berbeda yaitu di wilayah kecamatan Sambi Rampas dan kecamatan Kota Komba, kabupaten Manggarai Timur

Kakek A (66) melakukan aksi bejatnya terhadap korban berusia 12 tahun pada bulan Mei 2023 yang lalu di Sambi Rampas. Sedangkan Kakek DW (61) terhadap korban (12) di Kecamatan Kota Komba. 

Pelaku masing-masing dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca juga: Superior Jenderal Somascan Pater Jose Antonio Nieto Kunjungi Pra-Paroki Jawang, Manggarai Timur

Disamping itu, Polres Manggarai Timur pada hari yang sama juga menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana Penganiayaan terhadap korban TSD dengan tersangka MN.

Tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap perempuan sehingga penanganannya juga dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur

Dalam kasus ini Tersangka dipersangkakan dengan Pasal yang dilanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H., S.I.K., M.Si kepada POS-KUPANG.COM, Kamis siang, mengharapkan dengan banyak terjadinya kasus dengan korban Perempuan dan Anak di wilayah Manggarai Timur mengajak seluruh masyarakat, istansi terkait yang membidangi serta lembaga swadaya masyarakat pemerhati masalah ini untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan dan menekan angka tindak pidana dengan korban Perempuan dan Anak. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved