Berita Kota Kupang
Sikapi Laporan Pengrusakan Atribut Partai, Kasat Pol PP Kota Kupang Angkat Bicara
karena petugas Satpol PP melakukan penertiban baliho caleg di ruas jalan umum dengan perlakuan yang sama.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengrusakan Atribut Logo Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN yang terdapat dalam baliho milik seorang Calon Legislatif atau Caleg menyeret nama Kasat Pol PP Kota Kupang, Kabag Ops, dan personel anggota Satpol PP berbuntut pada Laporan Polisi dari Pengurus Pimpinan Cabang PKN Kota Kupang di SPKT Polda NTT.
Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 25 Juli 2023, Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar menjelaskan penertiban dilakukan bersama dengan instansi lain diantaranya Badan Kesbang Pol, Dinas PUPR, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang.
Penertiban atribut baliho caleg, DPD, dan Bacalon Presiden berdasarkan hasil keputusan Rapat Forkompimda bersama KPU dan Bawaslu sekaligus penegakan Perda Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Tata Ruang.
"Artinya dalam penertiban atribut Caleg, bukan hanya Satpol PP yang bekerja sendiri, tapi ada instansi lain dari PUPR yang menilai penyesuaian tata kota, serta Bapenda yang menilai baliho caleg bayar pajak reklame, dan Kesbangpol juga mengawasi dalam kegiatan penertiban tersebut," jelas Rudi.
Baca juga: Revisi Perda RTRW, Arah Pembangunan Kota Kupang Berbasis Water Front City
Selain itu, sebelum tindakan penertiban, Pemkot Kupang bersama KPU dan Bawaslu telah menginformasikan Partai Politik untuk menertibkan atribut dan baliho caleg di Jalan umum, dan beri kesempatan selama tiga hari, namun tidak ada inisiatif untuk menurunkan sendiri baliho caleg bersangkutan.
Terkait tindakan penertiban yang terkesan diskriminasi, Rudi membantah hal tersebut, karena petugas Satpol PP melakukan penertiban baliho caleg di ruas jalan umum dengan perlakuan yang sama.
"Tindakan penertiban baliho caleg berupa petugas harus menurunkan baliho, kemudian membongkar rangka, secara otomatis balihonya robek karena melekat pada kayu rangka, dan bukan hanya milik caleg dari PKN saja yang rusak, tapi semua baliho milik caleg partai lain, DPD, maupun Bacalon Presiden juga rusak setelah ditertibkan," terangnya.
Terhadap laporan polisi tersebut, pihak Satpol PP telah meneruskan laporannya kepada Penjabat Walikota dan rencananya akan memberikan keterangan pers resmi dalam waktu dekat agar memberikan pencerahan kepada masyarakat. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Setelah 4 Tahun, Air Asia Terbangi Denpasar-Kupang PP Per 2 September 2023 |
![]() |
---|
Diduga Rusaki Atribut, Pengurus Partai Kebangkitan Nasional Kota Kupang Lapor Kasat Pol PP Cs |
![]() |
---|
Di Nunbaun Delha Kota Kupang Terdapat 92 Penerima Dana PEM |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Tunggal di Kota Kupang, Pemuda Asal Belu Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.