Penyelundupan Narkoba
Bea Cukai Tangerang Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Pantai Gading dan Kokain dari Rusia
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga berhasil menggagalkan penyelundupan paket narkotika jenis Kokain, Selasa 25 Juli 2023.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tim gabungan dari Bea dan Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6,1 kilogram sabu ke Indonesia dari Pantai Gading.
Pada hari yang sama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga berhasil menggagalkan penyelundupan paket narkotika jenis Kokain. Paket tersebut diketahui dikirim dari luar negeri oleh seorang warga negara Rusia.
"Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 6.166 gram atau 6,1 kg dari Pantai Gading," kata Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Jakarta, Selasa 25 Juli 2023.
Narkoba itu dibawa ke Indonesia dalam dua paket berisi suku cadang mesin pompa air.
“Paket bernomor AWB 81762204 ditujukan kepada penerima berinisial SA di Bekasi,” ujarnya.
Tim gabungan menemukan narkoba yang dibungkus dalam 12 kantong plastik yang ditempatkan di dalam suku cadang setelah dibongkar dan diperiksa paketnya.
"Petugas curiga dengan rongga dua sparepart bekas yang kemudian dibongkar dan ditemukan 6 bungkusan berisi bubuk kristal di tiap sparepart," ujarnya.
Baca juga: Diringkus di Bali, Pelaku Penyelundupan 6 Imigran India Dibawa ke Rote Ndao
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Soekarno-Hatta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Menurut Wibowo, penyembunyian barang kiriman salah satu cara yang banyak digunakan untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
“Oleh karena itu, dibutuhkan keahlian petugas Bea Cukai untuk mendeteksi upaya penyelundupan narkoba ke Indonesia,” ujarnya.
Penyelundupan kokain
Upaya penyelundupan narkotika jenis kokain ke Indonesia berhasil digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Kokain seberat 493 gram tersebut dikirimkan dari Spanyol melalui mekanisme barang kiriman.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
"Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap upaya penyeludupan narkotika jenis kokain sebanyak 493 gram dari luar negeri, yakni asal Spanyol," ujar Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, Selasa 25 Juli 2023.
Wartawan TribunTangerang.com melaporkan, pencegahan upaya penyeludupan kokain tersebut bermula dari adanya kiriman barang kiriman yang mencurigakan berupa paket buku.
Paket dengan tujuan penerima berinisial WA tersebut diindikasikan membawa barang yang dicurigai berupa narkotika dengan alamat tujuan berada di kawasan Jakarta Timur. Namun demikian, alamat paket tersebut merupakan fiktif ataupun direkayasa.
Berdasarkan hasil pengembangan, aparat kepolisian pun berhasil mengetahui tujuan asli paket berisi narkotika tersebut yang ternyata untuk seorang pria berinisial INK yang berlokasi di Bali.
Berselang satu bulan kemudian, kiriman paket dari negara dan untuk tujuan penerima yang sama kembali terjadi. Kali ini paket yang dikirimkan bukanlah buku, melainkan sejumlah sertifikat.
Narkotika jenis kokain tersebut diseludupkan dengan cara disisipkan di dalam kertas buku ataupun sertifikat yang telah dimofikasi secara khusus.
Baca juga: Polisi Sebut 122 Orang Indonesia Dikirim ke Kamboja untuk Menjual Ginjal
Menyikapi hal tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat melalukan controlled delivery untuk meringkus INK yang merupakan penerima barang kiriman.
"Untuk kokain yang dikirimkan pertama kali menggunakan modus paket buku itu beratnya 116 gram, sementara itu pengiriman paket yang ke dua kokain yang diseludupkan sebanyak 377 gram," kata dia.
"Paket sertifikat yang digunakan sebagai alat itu jumlahnya ada 10, jadi kalau sertifikat itu diterawang ada sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih disisipkan," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap INK, pengiriman paket narkotika itu dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Russia dengan inisial AF.
Menurutnya, modus penyeludupan narkotika dengan menempelkan pada kertas ataupun sertifikat tersebut baru pertama kali terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Pengendali berinisial AF ini merupakan mantan terpidana narkoba juga yang telah di deportasi pada 14 Maret 2023 lalu, sementara INK profesinya adalah tour guide di Bali dan dijanjikan diberikan upah Rp 2 juta," terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, INK ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor," ucapnya.
"Kami pun mengimbau pada masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat untuk masa depan yang lebih baik," jelas Gatot Sugeng Wibowo.
Waspadai bahaya narkoba
Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Sementara UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.
Untuk mengetahui apa saja jenis dan bahaya narkoba bagi kesehatan, simak ulasannya berikut ini.
Jenis-jenis Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan)
Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.
Narkotika Golongan 1
Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.
Narkotika Golongan 2
Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
Narkotika Golongan 3
Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa jenis narkoba yang bisa didapatkan secara alami namun ada juga yang dibuat melalui proses kimia. Jika berdasarkan pada bahan pembuatnya, jenis-jenis narkotika tersebut di antaranya adalah:
Narkotika Jenis Sintetis
Jenis yang satu ini didapatkan dari proses pengolahan yang rumit. Golongan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian. Contoh dari narkotika yang bersifat sintetis seperti Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan sebagainya.
Narkotika Jenis Semi Sintetis
Pengolahan menggunakan bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lainnya. Contohnya adalah Morfin, Heroin, Kodein, dan lain-lain.
Narkotika Jenis Alami
Ganja dan Koka menjadi contoh dari Narkotika yang bersifat alami dan langsung bisa digunakan melalui proses sederhana. Karena kandungannya yang masih kuat, zat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan obat. Bahaya narkoba ini sangat tinggi dan bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Salah satu akibat fatalnya adalah kematian.
Bahaya dan Dampak Narkoba pada Hidup dan Kesehatan
Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.
Meski ada beberapa jenis yang diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, namun tetap saja harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter. Ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan, di antaranya adalah:
Dehidrasi
Penyalahgunaan zat tersebut bisa menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang. Akibatnya badan kekurangan cairan. Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada. Jangka panjang dari dampak dehidrasi ini dapat menyebabkan kerusakan pada otak.
Halusinasi
Halusinasi menjadi salah satu efek yang sering dialami oleh pengguna narkoba seperti ganja. Tidak hanya itu saja, dalam dosis berlebih juga bisa menyebabkan muntah, mual, rasa takut yang berlebih, serta gangguan kecemasan. Apabila pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan dampak yang lebih buruk seperti gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus.
Menurunnya Tingkat Kesadaran
Pemakai yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis.
Beberapa kasus si pemakai tidur terus dan tidak bangun-bangun. Hilangnya kesadaran tersebut membuat koordinasi tubuh terganggu, sering bingung, dan terjadi perubahan perilaku. Dampak narkoba yang cukup berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan sekitar.
Kematian
Dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi atau yang dikenal dengan overdosis. Pemakaian sabu-sabu, opium, dan kokain bisa menyebabkan tubuh kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian. Inilah akibat fatal yang harus dihadapi jika sampai kecanduan narkotika, nyawa menjadi taruhannya.
Gangguan Kualitas Hidup
Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.
Pemakaian zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan penelitian.
Selebihnya, obat-obatan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi tubuh. Yang ada, kualitas hidup menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk adalah menyebabkan kematian.
Karena itu, jangan coba-coba memakai barang berbahaya tersebut karena resikonya sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan.
(antaranews.com/tribuntangerang/bnn.go.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.