Jual Beli Ginjal ke Kamboja
Polisi Sebut 122 Orang Indonesia Dikirim ke Kamboja untuk Menjual Ginjal
Polisi menyelidiki perdagangan organ manusia yang melibatkan polisi dan petugas imigrasi yang membantu pedagang mengirim 122 Indonesia ke Kamboja.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Polisi Indonesia sedang menyelidiki perdagangan ilegal organ tubuh manusia yang melibatkan polisi dan petugas imigrasi yang dituduh membantu para penyelundup mengirim 122 orang Indonesia ke sebuah rumah sakit di Kamboja untuk menjual ginjal mereka, kata polisi Selasa 25 Juli 2023.
Pihak berwenang Indonesia menangkap 12 orang, termasuk seorang petugas polisi dan seorang petugas imigrasi, pada 19 Juli 2023, dan polisi akan terus menindak sindikat penyelundupan manusia yang melakukan perdagangan ilegal organ manusia, kata Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan semua 122 korban, termasuk pekerja pabrik, guru dan eksekutif, telah kembali ke Indonesia, dan polisi masih mencari sejumlah korban lain yang akan dimintai kesaksian oleh penyidik.
“Sebagian besar korban kehilangan pekerjaan selama pandemi dan mereka setuju untuk menjual organnya karena membutuhkan uang,” kata Haryadi, menambahkan bahwa enam korban masih dalam pengawasan dokter.
Sembilan tersangka adalah mantan korban perdagangan organ yang dituduh memikat orang dari seluruh Indonesia melalui media sosial untuk diambil ginjalnya di Kamboja, kata Haryadi.
Baca juga: Cerita Penyelundup Organ Tubuh yang Menjual Ginjalnya kepada Pembeli Singapura, Saya Sangat Menyesal
Tersangka ke-10 dituduh mengirim mereka ke Rumah Sakit Preah Ket Mealea di ibu kota Kamboja, Phnom Penh, untuk operasi transplantasi ginjal.
Dia mengatakan omzet perdagangan ilegal organ manusia sejak 2019 oleh kelompok tersangka mencapai sekitar Rp24,4 miliar ($1,6 juta), sementara setiap korban dijanjikan Rp135 juta ($9.000).
Seorang perwira polisi berpangkat rendah di Bekasi, seorang petugas imigrasi di Bali dan 10 pedagang, tiga di antaranya ditangkap di Kamboja, adalah bagian dari jaringan perdagangan manusia yang mengincar pencari kerja yang rentan, kata Haryadi.
Petugas imigrasi dari Bali dituduh menyalahgunakan kekuasaannya dan memalsukan dokumen bagi para korban untuk bepergian ke luar negeri dan menerima setidaknya 3 juta rupiah ($200) untuk setiap orang yang diselundupkan ke Kamboja.
Para tersangka didakwa melanggar undang-undang perdagangan manusia Indonesia dan menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 600 juta rupiah ($39.000).
Petugas polisi dari Polres Bekasi kota, yang diidentifikasi hanya dengan inisial M., diduga menerima 612 juta rupiah ($40.000) untuk membantu para pedagang berpindah dari satu tempat ke tempat lain untuk menghindari penyelidikan polisi, dan dia juga dituduh menghalangi penyelidikan.
Di bawah Undang-Undang Perdagangan Manusia tahun 2007, kedua petugas tersebut menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
Polisi mengarak 12 tersangka pada konferensi pers pada 20 Juli 2023.
“Ada transaksi perdagangan ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea yang dikelola pemerintah Kamboja,” kata Krishna Murti, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. “Kami telah berkomunikasi dan bekerja sama erat dengan polisi Kamboja.”
Organisasi Kesehatan Dunia pertama kali melarang pembayaran organ pada tahun 1987 dan banyak negara kemudian mengkodifikasikan larangan tersebut ke dalam undang-undang nasional mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.