Penyelundupan Narkoba
Bea Cukai Tangerang Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Pantai Gading dan Kokain dari Rusia
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga berhasil menggagalkan penyelundupan paket narkotika jenis Kokain, Selasa 25 Juli 2023.
Wartawan TribunTangerang.com melaporkan, pencegahan upaya penyeludupan kokain tersebut bermula dari adanya kiriman barang kiriman yang mencurigakan berupa paket buku.
Paket dengan tujuan penerima berinisial WA tersebut diindikasikan membawa barang yang dicurigai berupa narkotika dengan alamat tujuan berada di kawasan Jakarta Timur. Namun demikian, alamat paket tersebut merupakan fiktif ataupun direkayasa.
Berdasarkan hasil pengembangan, aparat kepolisian pun berhasil mengetahui tujuan asli paket berisi narkotika tersebut yang ternyata untuk seorang pria berinisial INK yang berlokasi di Bali.
Berselang satu bulan kemudian, kiriman paket dari negara dan untuk tujuan penerima yang sama kembali terjadi. Kali ini paket yang dikirimkan bukanlah buku, melainkan sejumlah sertifikat.
Narkotika jenis kokain tersebut diseludupkan dengan cara disisipkan di dalam kertas buku ataupun sertifikat yang telah dimofikasi secara khusus.
Baca juga: Polisi Sebut 122 Orang Indonesia Dikirim ke Kamboja untuk Menjual Ginjal
Menyikapi hal tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat melalukan controlled delivery untuk meringkus INK yang merupakan penerima barang kiriman.
"Untuk kokain yang dikirimkan pertama kali menggunakan modus paket buku itu beratnya 116 gram, sementara itu pengiriman paket yang ke dua kokain yang diseludupkan sebanyak 377 gram," kata dia.
"Paket sertifikat yang digunakan sebagai alat itu jumlahnya ada 10, jadi kalau sertifikat itu diterawang ada sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih disisipkan," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap INK, pengiriman paket narkotika itu dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Russia dengan inisial AF.
Menurutnya, modus penyeludupan narkotika dengan menempelkan pada kertas ataupun sertifikat tersebut baru pertama kali terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Pengendali berinisial AF ini merupakan mantan terpidana narkoba juga yang telah di deportasi pada 14 Maret 2023 lalu, sementara INK profesinya adalah tour guide di Bali dan dijanjikan diberikan upah Rp 2 juta," terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, INK ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor," ucapnya.
"Kami pun mengimbau pada masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat untuk masa depan yang lebih baik," jelas Gatot Sugeng Wibowo.
Waspadai bahaya narkoba
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.