Berita Nasional

Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi David Ozora, Mengaku Sudah Jatuh Miskin

Rafael Alun, ayah Mario Dandy menolak membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban Cristalino David Ozora.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, Rafael Alun ogah bayar restitusi David Ozora, mengaku sudah jatuh miskin. 

Sebelumnya, ayah David yaitu Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp52.313.450.000 (Rp52,3 miliar) kepada Mario Dandy, Shane Lukas Pangondian Lumbantoruan, dan anak perempuan berinisial AG (15). Namun, LPSK menilai angka yang pas untuk mengganti kerugian yang dialami David sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120,3 miliar).

Baca juga: KPK Sita Aset Rafael Alun Trisambodo Senilai Rp 150 Miliar

Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15). Perempuan AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Sidang Mario Dandy sendiri kemarin ditunda karena saksi ahli meringankan yang seharusnya didatangkan penasihat hukum tidak hadir.

"Mohon izin Yang Mulia kami sudah berupaya menghadirkan beberapa saksi namun baru terkonfirmasi hari ini saksinya tidak (Berhalangan)," kata penasihat hukum Mario Dandy.

Majelis hakim akhirnya memberikan kesempatan sekali lagi untuk pihak Mario Dandy menghadirkan saksi meringankan. "Rencananya hari ini saksi yang meringankan ternyata tidak hadir. Saudara kita kasih kesempatan sekali lagi untuk Minggu depan. Kami berharap kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya," kata majelis hakim.

"Minggu depan Selasa kesempatan yang terakhir demikian ya. Saksi dan ahli karena kesempatan sudah diberikan," tegas majelis hakim.

"Dengan demikian perkara saudara akan ditunda 1 Agustus 2023 untuk mendengarkan saksi yang meringankan sekaligus ahli," tutup majelis hakim. (tribun network/rhm/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved