Berita Nasional
Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi David Ozora, Mengaku Sudah Jatuh Miskin
Rafael Alun, ayah Mario Dandy menolak membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban Cristalino David Ozora.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdakwa dugaan kasus penganiayaan berat berencana Mario Dandy Satriyo menolak membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban Cristalino David Ozora seperti yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ).
Rafael Alun malah meminta restitusi itu dibebankan kepada anaknya, Mario Dandy, sebagai terdakwa pelaku tindak pidana.
Penolakan diungkap pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga melalui surat yang dikirimkan Rafael dari Rumah Tahanan KPK, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi, Selasa (25/7) kemarin.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael Alun melalui surat yang dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rafael Alun menilai biaya restitusi seharusnya ditanggung oleh Mario secara pribadi sebagai orang dewasa yang bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," tutur Rafael Alun.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang, Terancam Dimiskinkan
Rafael mengaku awalnya bersedia membantu biaya pengobatan untuk memulihkan kondisi David. Akan tetapi, setelah ia harus berurusan dengan KPK dan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta gratifikasi, kondisi keuangan keluarganya tak lagi memungkinkan untuk memberikan bantuan.
"Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," jelas Rafael.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," imbuhnya.
Rafael mengungkapkan bahwa kejadian yang menimpa anaknya itu menjadi pukulan bagi keluarganya. "Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami. Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetiya Mulya yang masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya," tulis Rafael Alun.
Dikatakan Rafael Alun, cita-cita anaknya harus terhenti akibat kasus yang saat ini tengah dihadapi. "Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," ungkapnya.
Baca juga: Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo Hampir Rp 100 Miliar
"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," sambungnya.
Ia pun berharap atas apa yang terjadi kepada Mario Dandy, anaknya bisa diberikan kesempatan kedua. "Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tuturnya.
Di akhir suratnya Rafael juga mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi David dan berharap agar segera pulih seperti sediakala.
"Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sediakala. Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi," tutupnya.
Sebelumnya, ayah David yaitu Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp52.313.450.000 (Rp52,3 miliar) kepada Mario Dandy, Shane Lukas Pangondian Lumbantoruan, dan anak perempuan berinisial AG (15). Namun, LPSK menilai angka yang pas untuk mengganti kerugian yang dialami David sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120,3 miliar).
Baca juga: KPK Sita Aset Rafael Alun Trisambodo Senilai Rp 150 Miliar
Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15). Perempuan AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Sidang Mario Dandy sendiri kemarin ditunda karena saksi ahli meringankan yang seharusnya didatangkan penasihat hukum tidak hadir.
"Mohon izin Yang Mulia kami sudah berupaya menghadirkan beberapa saksi namun baru terkonfirmasi hari ini saksinya tidak (Berhalangan)," kata penasihat hukum Mario Dandy.
Majelis hakim akhirnya memberikan kesempatan sekali lagi untuk pihak Mario Dandy menghadirkan saksi meringankan. "Rencananya hari ini saksi yang meringankan ternyata tidak hadir. Saudara kita kasih kesempatan sekali lagi untuk Minggu depan. Kami berharap kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya," kata majelis hakim.
"Minggu depan Selasa kesempatan yang terakhir demikian ya. Saksi dan ahli karena kesempatan sudah diberikan," tegas majelis hakim.
"Dengan demikian perkara saudara akan ditunda 1 Agustus 2023 untuk mendengarkan saksi yang meringankan sekaligus ahli," tutup majelis hakim. (tribun network/rhm/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.