Berita Nasional

Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang, Terancam Dimiskinkan

KPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rafael yang sebelumnya diusut KPK.

"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT [Rafael Alun Trisambodo], diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 10 Mei 2023.

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," imbuhnya.

Ali menyatakan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

Baca juga: Sri Mulyani Pecat Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy tak Dapat Uang Pensiun

Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Ali belum membeberkan aset apa saja yang dimiliki Alun diduga hasil dari penerimaan gratifikasi yang dicuci. KPK melakukan pendalaman dengan melakukan penelusuran berbagai aset tersebut.

Adapun penelusuran aset melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Sebagai tersangka dugaan TPPU, Rafael kini terancam dimiskinkan. "Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," terang Ali.

Dalam penyidikan kasus TPPU ini, KPK tengah mendalami harta kekayaan yang dilaporkan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) dengan kondisi riil di lapangan.

"Masih kami telusuri dan lakukan pendalaman antara yang dilaporkan dalam LHKPN dengan yang real di lapangan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

Baca juga: Usai Diperiksa, Rafael Alun Tampak Kenakan Rompi Tahanan KPK Dengan Tangan Diborgol

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Rafael selaku mantan pejabat Eselon III memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar.

Terdapat sejumlah aset yang diduga tidak dicantumkan Rafael dalam LHKPN tersebut. Termasuk Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang kerap dipamerkan putra Rafael, Mario Dandy Satriyo, serta dugaan kepemilikan rumah mewah di beberapa daerah.

Upaya KPK menelusuri dugaan TPPU Rafael juga telah dilakukan dengan memeriksa saksi. Pada Selasa (2/5), KPK memeriksa Hirawati (swasta) untuk mendalami dugaan transaksi jual-beli rumah yang disamarkan oleh Rafael dengan memanipulasi sejumlah item transaksi.

Rafael sebelumnya diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved