Berita Ende

Menang Praperadilan Dua Kali, Kasat Reskrim Polres Ende: Kami Tetapkan Tersangka Sesuai SOP

pihaknya telah memenangkan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka kasus pengeroyokan itu.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
KASAT - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman bersama dengan anggota menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Ende, Senin 24 Juli 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Polres Ende kembali memenangkan gugatan sidang putusan praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN. Ende, tanggal 23 Juni 2023 antara pemohonan Kamaludin Bata yang dikuasakan kuasa hukumnya Cosmas Jo Oko, S.H melawan Polres Ende Cq. Satuan Reserse Kriminal di Pengadilan Negeri Ende, Senin 24 Juli 2023.

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ende I Gusti Ngurah P Putera, S.H menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon sebesar nihil atau tidak ada.

Selain itu, hakim juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan Penyidik Polres Ende sudah benar dan sesuai dengan mekanisme yang diamanatkan dalam Undang-undang.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 24 Juli 2023 sore membenarkan bahwa pihaknya telah memenangkan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka kasus pengeroyokan itu.

Baca juga: TMC Ende Berbagi Panggung Dengan 8 Negara di Surabaya Cross Culture International Falk Art Festival

"Artinya penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti dan semua prosedur dilalui, sehingga hakim tolak secara keseluruhan gugatan dari pemohon," ungkapnya.

Yance mengatakan, dengan adanya putusan tersebut menandakan bahwa setiap proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Ende sudah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kalau kita lihat sudah dua kali pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka, dulu tersangka kasus pencabulan dan sekarang oleh tersangka pengeroyokan semuanya ditolak, dalam hal ini dimenangkan oleh Polres Ende," ujarnya.

Meski gugatan ditolak, Yance juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemohon yang melakukan gugatan praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyidik Polres Ende dan juga kepada hakim yang telah memutuskan perkara praperadilan secara adil.

Menurutnya, proses persidangan praperadilan telah selesai, dengan demikian keputusan terhadap perkara tersebut telah final dan mengikat. Untuk itu, pihaknya menghimbau para pihak supaya kembali koperatif dalam menjalani proses penyidikan.

"Jangan mengambil langkah-langkah yang menghambat proses penyidikan, karena memang kita diperintahkan dan ditugaskan oleh undang undang untuk melakukan penegakan hukum demi kenyamanan dan ketentraman Bumi Pancasila," tegasnya.

Yance juga menambahkan, saat ini berkas perkara kasus pengeroyokan tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende dan tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme NTT Gelar Kenduri Desa Damai di Kota Ende

"Apabila ada pihak berlaku preman maka akan dilakukan penindakan, dan kalau ada upaya untuk melarikan diri kita dilatih untuk mengejar," ungkap Yange dengan tegas.

Diketahui bahwa, sebelumnya Polres Ende juga digugat oleh salah seorang tersangka kasus pemerkosaan. Dalam perkara tersebut, hakim juga menolak semua gugatan pemohon. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved