Breaking News

Berita Ende

Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Ende Edukasi 400 Siswa Baru

dalam membantu korban kecelakaan, untuk mendapatkan haknya berupa santunan, karena telah melakukan kewajibannya

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
KUNJUNGAN - Jasa Raharja Perwakilan Ende mendapat respon positif dari Kepala Sekolah, guru dan para siswa/siswi baru saat melakukan kunjungan. Dan pada kesempatan tersebut dilakukan pembagian helm standar 

POS-KUPANG.COM, ENDE - PT. Jasa Raharja Perwakilan Ende memberikan edukasi terkait Perlindungan Dasar Jasa Raharja dan Safety Campaign, kepada  400 siswa/siswa peserta didik baru SMA Negeri 1 Ende, sebagai agenda Masa Pengenalan Lungkungan Sekolah (MPLS).

Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Ende, Denny Adianto dalam sambutannya mengatakan, Jasa Raharja menjamin kenyamanan penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara.

"Kepastian ini tercantum dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum," tegas Denny Adianto dalam Press Release HS : 02/VII/2023 Sabtu, 22 Juli 2023.

Dikatakan Denny Adianto, ketika terjadi kecelakaan, maka korban berhak atas santunan, asalkan dia memang  penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum.

"Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujar Denny Adianto.

Baca juga: TMC Ende Berbagi Panggung Dengan 8 Negara di Surabaya Cross Culture International Falk Art Festival

Untuk itu, kata Denny Adianto, Jasa Raharja hadir sebagai negara, dalam membantu korban kecelakaan, untuk mendapatkan haknya berupa santunan, karena telah melakukan kewajibannya dengan membeli tiket.

Penanggung Jawab  Bidang Asuransi Jasa Raharja Perwakilan Ende, Theodorus Seran selaku pemateri mengungkapkan, besaran santunan bagi korban kecelakaan juga diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, yakni Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp 50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.

“Bagi korban meninggal dunia santunan akan diberikan kepada ahli waris yang sah, seperti istri, anak atau orang tua. Tapi jika  tidak mempunyai ahli waris, maka hanya diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta," ujar Theo Seran yang didampingi Pj Bidang Pelayanan, Heri Mone dan Kasir, Andre Kotten.

Dijelaskan Theo Seran, yang dimaksud dengan penumpang angkutan umum yang sah, adalah mereka yang telah membeli tiket angkutan umum  secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja.

"Hal ini harus dipahami betul-betul, sebagai   pemahaman dasar tentang perlindungan Jasa Raharja, taat berkendara dan pengurus santunan," papar Theo Seran.

Oleh karena itu, Theo Seran mengjngatkan, agar lebih berhati-hati dalam berkendara, dan selektif dalam menggunakan jasa angkutan Umum, sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved