Breaking News

Dugaan Korupsi CPO

Airlangga Hartarto Diminta Taat Hukum, Wajib Datang ke Kejagung RI Walau Super Sibuk

Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian diminta untuk taat hukum dengan wajib datang ke Gedung Kejaksaan Agung RI untuk dimintai keterangan.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
WAJIB DATANG – Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto diharapkan wajib datang ke Gedung Pidana Kejaksaan Umum untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan sehingga merugikan negara Rp 6 triliun. 

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.       

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Hari Ini Kejaksaan Agung Periksa Airlangga Hartarto, Kasusnya Dugaan Korupsi Rp 6 Triliun

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved