Dugaan Korupsi CPO

Hari Ini Kejaksaan Agung Periksa Airlangga Hartarto, Kasusnya Dugaan Korupsi Rp 6 Triliun

Hari ini, Senin 24 Juli 2024, Kejaksaan Agung RI memeriksa Airlangga Hartarto dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara Rp 6 triliun.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
DIPERISA KEJAKSAAN – Kejaksaan Agung RI hari ini Senin 24 Juli 2023 akan meminta keterangan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait dugaan penyalahgunaan keuangan yang merugikan negara Rp 6 triliun. 

POS-KUPANG.COM – Hari ini, Senin 24 Juli 2024, Kejaksaan Agung RI memeriksa Airlangga Hartarto dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara Rp 6 triliun. Pemeriksaan Airlangga Hartarto tersebut dalam kapasitas sebagai Menko Perekonomian.

Meski demikian, pemeriksaan Airlangga Hartarto itu masih dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude pal oil (CPO) dan produk turunannya yang merugikan negara Rp 6 triliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke Airlangga Hartarto, pada Kamis 20 Juli 2023. Pihaknya berharap Ketua Umum Partai Golkar itu memenuhi undangan tersebut. "Mudah-mudahan undangan sudah diterima," kata Ketut Sumedana, Sabtu 22 Juli 2023.

Hingga siang ini, Kejaksaan Agung RI belum memperoleh konfirmasi dari Airlangga Hartarto terkait kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut.

Tapi diharapkan agar Airlangga Hartarto memenuhi undangan  dengan hadir memberikan keterangan di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," ucap Ketut.

Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Airlangga Hartarto menyatakan ia siap memenuhi panggilan ulang Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin 24 Juli 2023 hari ini.

"Hadir, hadir," jawab Airlangga usai menghadiri harlah ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu 23 Juli 2023.

Airlangga mengatakan bahwa ia tak punya persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan tersebut. “Tak ada persiapan

Dicecar Soal Kebijakan

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Airlangga Hartarto akan dikonfirmasi Kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut Sumedana.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis dengan hukuman berbeda-beda.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved