Dugaan Korupsi CPO
Airlangga Hartarto Diminta Taat Hukum, Wajib Datang ke Kejagung RI Walau Super Sibuk
Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian diminta untuk taat hukum dengan wajib datang ke Gedung Kejaksaan Agung RI untuk dimintai keterangan.
POS-KUPANG.COM – Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian diminta untuk taat hukum dengan wajib datang ke Gedung Kejaksaan Agung RI untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 6 triliun.
Meski super sibuk dengan pelbagai kegiatan, namun Ketua Umum Partai Golkar itu sangat diharapkan untuk datang guna memperlancar penanganan kasus dugaan penyimpangan uang negara itu.
Sesuai agenda Kejaksaan Agung RI, Menko Perekonomian itu akan dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung RI pada Senin 24 Juli 2023.
Dalam pemeriksaan itu, Airlangga Hartarto masih dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang merugikan negara Rp 6 triliun.
Surat panggilan kepada Airlangga Hartarto itu sudah dilayangkan Kejaksaan Agung RI sejak Kamis 20 Juli 2023 pekan lalu. Makanya diharapkan agar yang bersangkutan hadir sesuai undangan tersebut.
"Undangan sudah kami layangkan hari Kamis 20 Juli 2023. Mudah-mudahan undangan sudah diterima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Sabtu 22 Juli 2023.
Hingga siang ini, Kejakskaan Agung RI belum memperoleh konfirmasi mengenai hadir tidaknya Airlangga Hartarto dalam pemeriksaan tersebut.
Namun dalam konfirmasi terpisah awak media, diperoleh kabar bahwa Airlangga Hartarto akan datang memenuhi undangan tersebut.
Jika Airlangga Hartarto hadir dan memberikan keterangan di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, berarti penanganan kasus tersebut akan lebih lancar. "Harapan kita, semua menjunjung supremasi hukum dan taat pada hukum," ujarnya.
Airlangga Hartarto, lanjut dia, diharapkan dapat memberikan keterangan sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya, telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.
"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.