Berita NTT
Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Wajib Peran Aktif Cegah TPPO
Kepada para pelaku TPPO tidak bisa dimaafkan sehingga ditindak tegas dengan hukum yang maksimal sehingga memberikan efek jera
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) harus berperan aktif dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terlebih wilayah NTT telah dinyatakan sebagai Darurat Trafficking dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia, seperti yang disinggung oleh Menko Polhukam RI, Prof. Mahfud MD pada beberapa pekan lalu di Ende, sehingga semua pihak bertanggungjawab dalam mencegah terjadinya TPPO.
Demikian penyampaian Ketua PMII Kota Kupang, Mukhlis Umbu dalam kegiatan diskusi bersama kader di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi NTT, Sabtu 22 Juli 2023.
Baca juga: Jacki Uly Minta Satgas TPPO Jangan Panas-panas Tahi Ayam
Mukhlis mengatakan bahwa terhadap bidang penegakan hukum, Kepolisian Daerah NTT dan Polres jajaran sudah maksimal melakukan upaya pencegahan dan penindakan.
Akan tetapi permasalahah yang mendasar bukan ada pada tingkat kepolisian, namun mulai dari dalam rumah tangga yang berlanjut ke tingkat desa, dan terus berjenjang sampai ke luar negeri yang akhirnya menjadi urusan negara.
Dalam materinya, Daud A. Bima S. Sos mengungkapkan solusi dari permasalahan TPPO, setiap kader PMII harus memulai dari internal organisasi, minimal setiap kader memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada keluarga dan kerabatnya tentang bahaya sindikat TPPO.
Baca juga: Di Selamat Pagi Kupang, Imigrasi Kupang Sampaikan Peran Imigrasi Dalam Pencegahan TPPO
"Saya mengajak semua Kader PMII untuk memerangi TPPO melalui aktif sosialisasi lewat berbagai platform media sosial, dan juga door to door kepada keluarga dan kerabat akan bahaya dan dampak dari TPPO," pinta Daud Bina.
Salah satunya tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar secara instan, itu semua hanya janji manis semata.
Ikhwar Sahar, S.Pd mengungkapkan kasus TPPO sangat bertolak belakang dengan nilai dasar PMII yang sangat menghargai sekaligus mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan dan bertentangan dengan Sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kepada para pelaku TPPO tidak bisa dimaafkan sehingga ditindak tegas dengan hukum yang maksimal sehingga memberikan efek jera. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.