Senin, 13 April 2026

Berita NTT

Anggota DPR RI Jacki Uly Minta Satgas TPPO Jangan Panas - Panas Tahi Ayam 

Kenapa masalah TPPO ini dianggap serius karena TPPO ini satu kejahatan yang sangat melanggar hak asasi manusia.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
PODCAST -  Anggota Komisi III DPR RI, Jacky Uly bersama host jurnalis Pos Kupang, Ani Toda.    

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Drs. Y. Jacky Uly, MH, meminta satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah terbentuk saat ini untuk tidak panas - panas tahi ayam dalam melaksanakan tugasnya. 

Demikian dikatakan Jacky dalam podcast Pos Kupang, Sabtu, 22 Juli 2023 yang dipandu oleh host jurnalis Pos Kupang, Ani Toda. 

Berikut cuplikan wawancara eksklusif Pos Kupang bersama Jacky Uly.

A : Sebagai seorang anggota Komisi III DPR RI bagaimana kasus TPPO di mata anda? 

Baca juga: Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Wajib Peran Aktif Cegah TPPO

J : Pertama, TPPO ini sebenarnya sudah ada bidang atau Undang - Undang yang mengaturnya, Undang - Undang nomor 21 tahun 2007 itu disahkan tanggal 19 April tahun 2007 oleh Presiden waktu itu Susilo Bambang Yudhoyono beserta dari parlemen dari DPR.

Kenapa masalah TPPO ini dianggap serius karena TPPO ini satu kejahatan yang sangat melanggar hak asasi manusia.

Kedua, masalah kejahatan dalam TPPO ini kita menunjukkan pada bangsa lain bahwa harkat martabat kita hancur dalam keadaan seperti ini. Kalau tidak kita tangani secara serius coba kita bisa membayangkan secara kasar saja bagaimana perlakuan terhadap orang - orang kita di luar negeri. Ketiga, yang sangat serius juga adalah pengembangan dari kejahatan seperti ini, sekarang sudah berkembang ke arah yang lebih serius lagi seperti perdagangan organ tubuh manusia. Tentunya kita sangat sedih sekali kalau ini terjadi ada kaitan dengan TPPO juga. Untuk itu saya menganggap kejahatan ini sangat serius. 

Baca juga: NTT Darurat Perdagangan Orang, Satgas TPPO Jangan Hangat Hangat Tahi Ayam

A : Seberapa darurat kasus TPPO saat ini di Indonesia dan juga NTT? 

J : Kejahatan TPPO saat ini di Indonesia khususnya kita lihat ada tracking perkembangan bahwa dari kejahatan - kejahatan yang terjadi karena TPPO ini bahwa masyarakat kita yang berangkat ke luar negeri yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, mereka menjadi korban dari kelakuan kita sendiri yang membiarkan atau kurang pengawasan terhadap mereka. Ini yang terjadi sekarang. Kenapa ini dianggap serius saat ini? Karena tren perkembangan dari mereka yang menjadi korban ini banyak.

Pertama, saya kasih contoh, di Malaka, saya pernah dibawa ke satu kuburan menjelang Natal, kemudian oleh orang dijelaskan bahwa ini kuburan dari mereka banyak yang datang dari luar negeri yang kemudian menjadi mayat yang dibawa pulang ke kampungnya. Kalau orang Katolik itu pada saat begitu (Natal) suka menaruh lilin. Saya lihat lilinnya banyak sekali jadi saya tanya apa ini semua korban TPPO.

"Iya pak ini mayatnya baru datang" saya jadi langsung berpikir bahwa ini kejahatan bukan main - main. Ini saya lihat beberapa waktu yang lalu kemudian perkembangan saat - saat terakhir ini, masih banyak berdatangan mayat juga. Ini salah satu contoh saja yang kita lihat terjadi di negara kita terutama terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Baca juga: Satgas TPPO Tangani 36 Kasus dengan Jumlah Korban 208 Orang

A : Bagaimana anda melihat pembentukan Satgas TPPO dibentuk yang dikepalai oleh Kapolri sendiri? 

J : Satgas TPPO itu dibentuk karena melawan kedaruratan yang sudah terjadi. Sudah banyak korban yang menjadi perhatian. Menurut saya, Satgas ini sangat penting karena kejahatan tindak pidana perdagangan orang ini tidak bisa disalahkan pada satu sektor saja tapi sektor - sektor yang saling berhubungan contohnya Kementerian Dalam Negeri, kepolisian untuk keamanan, Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi untuk keabsahan mereka ke luar negeri, kemudian kita menghubungi Departemen Sosial dan sebagainya yang punya kaitan, kemudian pengawasan dilakukan selain oleh polisi, juga oleh TNI, oleh Bea Cukai dan sebagainya sehingga saya rasa pembentukan TPPO ini untuk melawan kedaruratan yang dinyatakan oleh Menkopolhukam makanya dibentuk dan Satgas itu ada aturan mainnya diatur dalam Undang - Undang nomor 21 tahun 2007, yang diatur pada tahun 2007 itu dimana Satgas itu antar departemen jadi ini dibentuk karena penting sekali untuk menghambat atau melawan lajunya TPPO. 

Baca juga: Satgas TPPO Polda NTT Tangani 23 CTKI Ilegal Asal Daratan Timor

A : Kerjasama yang sudah dilakukan selama ini bagaimana dilihat, apakah sudah kuat atau perlu dikuatkan lagi?

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved