Berita Timor Tengah Utara
Dosen UNIMOR Gelar Pelatihan Penentuan Expired Date Produk Minuman Instan di Kecamatan Insana Barat
Pelatihan ini berkaitan dengan penentuan masa kadaluarsa (expired date) kepada beberapa kelompok usaha pengolah tanaman rimpang obat
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dosen Agroteknologi Fakultas Pertanian, Universitas Timor atau Unimor menggelar kegiatan pelatihan di Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pelatihan ini berkaitan dengan penentuan masa kadaluarsa (expired date) kepada beberapa kelompok usaha pengolah tanaman rimpang obat. Sebanyak 4 kelompok pengolah rimpang tanaman obat yakni KUB Prima Melati, KUB Melati, KWT Lestari dan KWT Tnoumat II turut ambil bagian dalam kegiatan yang berlangsung pada, Senin, 17 Juli 2023.
Saat diwawancarai Dosen Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Timor, Dr. MM Endah Mulat Satmalawati mengatakan, kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi mencakup pengabdian kepada masyarakat, pengajaran dan penelitian.
Baca juga: Unimor Terima 1047 Mahasiswa Baru Lewat Jalur UTBK-SNBT Tahun 2023
Dalam upaya mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi ini, para Dosen Agroteknologi Fakultas Pertanian Unimor melaksanakan kegiatan tersebut di Desa Usapinonot bersama Dosen Agroteknologi Faperta, Jefrianus Nino, SP, M.Si dan Zofar A. Banunaek, ST, MT.
Dalam kegiatan tersebut, kata Endah, pihaknya memberikan pelatihan perihal penentuan kedaluwarsa produk baik secara tutorial dan akan ditindaklanjuti kunjungan ke Laboratorium Faperta Unimor.
Hal ini bertujuan agar para peserta pelatihan dapat melihat secara langsung penentuan kedaluwarsa produk sehingga ada transfer pengetahuan dari akademisi ke kelompok masyarakat pengolah rimpang tanaman obat.
Ia menambahkan, pembuatan produk minuman instan dari rimpang tanaman obat seperti jahe, temulawak, kunyit dan kunyit putih telah dilakukan oleh beberapa kelompok usaha di Kecamatan Insana Barat seperti KUB Prima Mandiri di desa Usapinonot, KWT Lestari di Desa Subun Tualele dan KWT Tnaomat Dua di Desa Nifunenas.
Baca juga: Bupati Simon Nahak Apresiasi Kegiatan Tanam Pohon Mahasiswa Unimor di Desa Weoe Malaka
Kelompok usaha tersebut telah berjalan 10 tahun. Hingga saat ini, kelompok ini masih eksis dengan pangsa pasar yang semakin meluas tidak hanya mencukupi permintaan di Kabupaten TTU, namun di luar daerah seperti TTS, Belu, Flores bahkan di Negara tetangga Timor Leste.
Endah menerangkan, kepercayaan konsumen pada produk meningkat dengan adanya kemasan yang baik dan disertai informasi manfaat produk tersebut.
Meskipun demikian masih terdapat kendala yang dihadapi oleh pengolah rimpang di Desa Usapinonot, Desa Subun Tualele maupun Desa Nifunenas yaitu tentang penentuan umur simpan (expired date) atau tanggal kedaluwarsa yang menjadi syarat mutlak dalam pelabelan dan menjamin keamanan produk.
Sampai dengan saat ini pencantuman tanggal kedaluarsa pada kemasan masih berdasarkan asumsi atau dugaan dan belum berdasarkan kajian ilmiah dengan metode hitungan yang akurat.
Baca juga: Tim PKM Unimor Buat Signboard di Hutan Wisata Oeluan
Informasi umur simpan/kedaluwarsa produk yang ditentukan secara akurat akan lebih menjamin keamanan produk saat dikonsumsi.
Menurutnya, pada kesempatan itu juga pihaknya melakukan transfer Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni (Ipteks) penentuan kedaluwarsa secara ilmiah menggunakan metode matematis yang hasilnya akurat sehingga dapat menjamin kemanan produk untuk dikonsumsi.
Pengabdian masyarakat dilakukan dalam durasi waktu maksimal 6 bulan termasuk dengan kegiatan menganalisakan umur simpan produk minuman instan dari ke-3 kelompok usaha sebagai bentuk penerapan Ipteks pada masyarakat sehingga dapat memperbaiki asumsi/dugaan kedaluwarsa yang selama ini diterapkan dan dapat lebih menjamin kemanan produk dengan pencantuman umur simpan yang akurat.
Ia berharap, dengan terlaksananya kegiatan tersebut bisa mendorong kelompok masyarakat ini untuk terus meningkatkan kualitas produknya dan memperluas jaringan pasar. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.