Berita Nasional
Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit Dilantik Jadi Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Ini Kata ST Burhanuddin
Pelantikan Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit menjadi Jampidmil digelar secara internal di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit resmi menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Militer ( Jampidmil ). Wahyoedho Indrajit menggantikan pejabat Jampidmil sebelumnya, yakni Anwar Saadi.
Pelantikan Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit menjadi Jampidmil digelar secara internal di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Pelantikan itu dipimpin langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin.
Dalam keterangannya, ST Burhanuddin menyempaikan selamat kepada Wahyoedho Indrajit. Ia optimis, Wahyoedho Indrajit dapat memperkuat Kejaksaan Agung secara kelembagaan.
"Selamat kepada Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit yang baru saja dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer," kata Burhanuddin dikutip Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Pemilu 2024, Wakil Jaksa Agung: Kita Aktif tapi Dalam Batas
Baca juga: Johnny Plate Terancam, Status Hukumnya Segera Ditentukan Jaksa Agung Dalam Kasus Korupsi BTS
Baca juga: Komisi III DPR RI Bongkar Borok Jaksa, Beny Harman Minta Jaksa Agung Copot Kajati NTT
Dia optimistis penempatan Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit pada jabatan ini mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.
Selanjutnya, Burhanuddin memaparkan tugas dan fungsi Jaksa Agung Pidana Militer sebagaimana yang termaktub dalam ketentuan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kejaksaan RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut dia, Jampidmil harus melakukan perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, melaksanakan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat, dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.
Lalu, melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan serta pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri terkait penanganan perkara koneksitas.
Kemudian, Jampidmil harus memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
“Saya juga menginstruksikan agar segera laksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsekuen dan taat asas,” ujar Jaksa Agung.
Baca juga: Kejaksaan Agung Cecar Menpora Dito Ariotedjo 24 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI
Burhanuddin berharap, dalam pelaksanaan tugas penuntutan di bidang pidana militer nanti, tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas. Jampidmil juga diharapkan mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berkemanfaatan.
Dalam kesempatan itu juga, Burhanuddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pejabat Jampidmil sebelumnya, yakni Anwar Saadi, atas dedikasinya selama ini.
Menurut Burhanuddin, Anwar Saadi berhasil membawa organisasi dan menorehkan berbagai prestasi di Jampidmil.
“Sebut saja salah satunya keberhasilan jajaran Jampidmil dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan, dengan kerugian negara senilai Rp 438 miliar. Prestasi yang telah dibuat tentunya tercatat oleh tinta emas sejarah perjalanan institusi Kejaksaan,” ujar dia. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.