Suap Pengaturan Vonis di MA
KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Diduga Terima Rp 3 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Selain meminta Yosep, Heryanto Tanaka juga berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto. Ia merupakan Komisaris Independen PT Wika Beton yang juga diduga orang dekat Hasbi Hasan.
Dalam komunikasi itu, Heryanto meminta Dadan untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasi pidana terhadap Budiman di Mahkamah Agung.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Randy Badjideh
"Selain itu, ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," kata Firli Bahuri.
Komunikasi Heryanto dan Dadan itu turut mengungkap soal dugaan jalur suap pengaturan perkara di MA. Ada jalur atas, ada pula jalur bawah. Diduga, Hasbi Hasan merupakan pihak yang dimaksud sebagai jalur atas.
"Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung," ungkap Firli Bahuri.
Pada Maret 2022, Yosep mengirimkan foto tangkapan layar susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan.
Tak lama kemudian, Heryanto berinisiatif untuk mempertemukan Dadan dengan Yosep di Rumah Pancasila Semarang, Kota Semarang. Pertemuan kemudian terjadi dengan dihadiri Heryanto, Dadan, dan Yosep. Dadan menyampaikan keseriusan untuk mengawal proses kasasi.
Sebagai bentuk keseriusan, Dadan kemudian menghubungi Hasbi Hasan di hadapan Heryanto dan Yosep. "Meminta HH untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara HT di Mahkamah Agung dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang," kata Firli Bahuri.
Baca juga: Gugatan Ganti Rugi Lahan Eks PU Larantuka Ditolak Mahkamah Agung
Hasbi kemudian setuju untuk mengurus perkara kasasi itu. Diduga, atas upaya 'pengawalan' dari Hasbi Hasan dan Dadan, putusan kasasi pidana yang diinginkan Heryanto terhadap Budiman Gandi Suparman dikabulkan. Budiman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara. Putusan itu sesuai dengan keinginan Heryanto.
Usai kasasi itu, penyerahan uang terjadi. Pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto pada Dadan sebanyak 7 kali. Nilai totalnya sekitar Rp 11,2 miliar.
"Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Firli Bahuri.
Atas keterlibatannya itu, Hasbi Hasan disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Hasbi Hasan sudah ditahan penyidik KPK usai pemeriksaan kemarin. Namun ia enggan berkomentar soal kasus yang menjeratnya tersebut. (tribun network/ham/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.