Sidang Kasus Astri Lael
BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Randy Badjideh
Dikutip dari website Mahkamah Agung, keputusan ini tertuang dalam putusan nomor 387 K/Pid/2023 tertanggal Kamis 13 April 2023.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM - Mahkamah Agung secara resmi menolak kasasi terpidana mati kasus pidana pembunuhan berencana ibu dan anak Astri dan Lael, Randy Badjideh.
Dikutip dari website Mahkamah Agung, keputusan ini tertuang dalam putusan nomor 387 K/Pid/2023 tertanggal Kamis 13 April 2023.
Tercatat perkara ini diketuai oleh Majelis Hakim Dr. Desnayeti, M. SH., MH., dan anggota Majelis Hakim Yohanes Priyana, S.H.,M.H dan H. Dwiarso Budi Santiarto, SH.,M.Hum
Sebelumnya, Randy Badjideh divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 24 Agustus 2022.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Sesalkan Perselingkuhan Randy Badjideh dan Astri Manafe
Dalam dalil putusan yang bicakan Ketua Majelis Hakim Juniati, menyatakan bahwa Randy Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wari Juniati
Hakim menambahkan, Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Astri Manafe dan Lael Maaccabbe pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.
Randy Badjideh pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis mati yang diterimanya. Namun MA menolak kasasi yang diajukan Randy Badjideh. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS