Berita Flores Timur

Gugatan Ganti Rugi Lahan Eks PU Larantuka Ditolak Mahkamah Agung

Sengketa yang bergulir di meja hijau selama belasan tahun itu dimenangkan Pemkab Flores Timur pasca melakukan banding di tingkat kasasi.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Ahli waris Labina memasang papan nama hak kepemilikan lengkap dengan putusan pengadilan di lahan eks PU Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Rabu 11 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Sengketa lahan bekas Kantor PU Larantuka seluas 1,6 hektar antara ahli waris Aloysius Boki Labina dengan Pemkab Flotim sudah ada putusan final dari Mahkamah Agung (MA).

Sengketa yang bergulir di meja hijau selama belasan tahun itu dimenangkan Pemkab Flores Timur pasca melakukan banding di tingkat kasasi. MA juga menolak permohonan uang ganti rugi sebesar Rp 4,5 miliar saat Aloysius Boki Labina mengajukan peninjauan kembali melalui kuasa hukumnya, Yosep Philip Daton pada tahun 2009.

"Jelas tidak bisa karena Pemkab Flotim pada posisi menang. Gugatan mereka kan ganti rugi, sementara putusan terakhir sudah ditolak Mahkama Agung tingkat kasasi dan PK," kata Yosep Philip Daton saat dikonfirmasi di rumahnya, Jumat 13 Januari 2023 sore.

Baca juga: Bawaslu Flores Timur Buka Posko Pengaduan Cegah Pencatutan Anggota Parpol

Namun hingga saat ini, keluarga almarhum Aloysius Boki Labina melalui kuasa hukumnya, Gregorius Senari Durun belum percaya dengan putusan kasasi karena dinilai masih abstrak. Mereka bahkan mendesak PemkabFlores Timur menunjukan putusan tersebut.

Saat ditanya soal bukti putusan, Ipi Daton membeberkan fakta jika putusan kasasi sudah diberikan kepada almarhum Aloysius Boki Labina oleh panitra pengganti atas nama Benediktus Berani Odjan.

"Penyerahan putusan kasasi itu hari Senin tanggal 19 Januari 2009 oleh panitra pengganti, Benediktus Berani Odjan," jelasnya.

Ia juga mengaku menerima putusan kasasi bernomor 61K/PDT/2007 karena diminta menjadi kuasa hukum dalam menangani perkara di tingkat PK, namun perkara eksepsi pihak penggugat ditolak Mahkama Agung.

"Di memori PK itu, kami membantah putusan kasasi. Akan tetapi permohonan ke Mahkama Agung dalam kaitan dengan PK ini ditolak," katanya.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Flores Timur Butuh 750 Panitia Pemungutan Suara

Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur, Yordan Daton, mengatakan putusan tersebut sudah dijelaskan secara clear oleh Ketua Pengadilan Negeri Larantuka.

"Pak Ketua Pengadilan sudah jelaskan bahwa sudah diserahkan kepada kuasa hukum bapak Aloysius Boki Labina melalui Panitra PN Kupang," jelasnya.

Yordan juga menanggapi tuntutan 'uang paksa' yang dituntut ahli waris sebesar Rp 2 juta per bulan saat ahli waris memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Larantuka. Menurutnya, 'uang paksa' itu tidak bisa diberikan lantaran belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kecuali itu sudah berkekuatan hukum tetap, nah ternyata ini belum tetap karena orang (Pemda Flotim) masih banding," jelas Yordan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved