Suap Pengaturan Vonis di MA

Mahkamah Agung Bungkam Soal Kabar Sekretaris MA Jadi Tersangka

KPK dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku swasta sebagai tersangka baru.

|
Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku swasta sebagai tersangka baru pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Menjawab hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penetapan tersangka akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Nanti lah, nanti kalau sudah ada informasi yang jelas, nanti jubir (juru bicara) yang akan sampaikan," ucap Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat 5 Mei 2023.

Alex mengatakan, apabila Hasbi Hasan sudah tersangka, maka itu merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan. "Tanya Mas Ali saja. Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan. Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan," kata Alexander Marwata.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Randy Badjideh

Sumber di internal KPK memang menyebut ada dua orang yang dijadikan tersangka terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung(MA). "Ada dua tersangka inisial HH dan DTY," ujar sumber tersebut.

Diketahui surat dakwaan KPK untuk terdakwa Yosep Parera mengungkapkan dugaan peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA.

Yosep adalah pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP), Heryanto Tanaka, yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan. Dadan disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Hasbi Hasan.

Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman. Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Warga Satar Punda Manggarai Timur Terkait Izin Tambang

Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini.

Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp 11,2 miliar kepada Dadan. KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023.

Penyidik salah satunya mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran duit dalam perkara tersebut. Setelah diperiksa selama 4 jam, Hasbi Hasan enggan berkomentar kepada wartawan.

Merespons hal itu, Juru Bicara MA Suharto belum mau banyak bicara. Mahkamah Agung, kata hakim agung kamar pidana itu, masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

"Untuk kepastiannya kita nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka," kata Suharto. (tribun network/ham/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOLGE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved