Berita NTT

Rudenim Kupang Hadir Sebagai Narasumber dalam Dialog Interaktif TVRI NTT

SOP Instansi masing-masing serta pengungsi yang di awasi juga wajib mengikuti segala ketentuan yang diatur oleh pemerintah

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOK
KEPALA - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang, Noce Nus Noa, serta Pelaksana Harian (PLH) Rudenim Kupang, Melsy I.Y. Fanggi, Kepala Seksi Keamanan dan  Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang. 

Melsy juga menyampaikan bahwa pengungsi yang ditempatkan di tempat penampungan di 3 (tiga) hotel telah ditetapkan tata tertib bagi pengungsi.

Dalam perumusan Tata tertib bagi pengungsi luar negeri di kota kupang, telah melibatkan Stakeholder terkait di dalamnya. Didalam tata tertib tersebut memuat tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pengungsi.

“Bentuk Penerapan sanksi yang dilakukan Rudenim Kupang kepada Pengungsi Luar Negeri di Kota Kupang yakni Pertama kita melakukan teguran lisan kemudian melakukan teguran tertulis melalui surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan melakukan pelanggaran tersebut. Dan ketika sudah dilakukan teguran tetapi pengungsi tersebut masih melanggar tata tertib, maka selanjutnya pengungsi tersebut akan ditempatkan di Rudenim Kupang” Jelas Melsy.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved