Berita Nasional
DPR Sahkan UU Kesehatan, Negara Tak Tanggung Lagi Biaya, Pelayanan Terancam Kacau Balau
DPR RI menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna.
Terpisah, seusai meresmikan Tol Cisumdawu, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan nantinya dapat memperbaiki reformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air.
“Undang-Undang Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR saya kira akan memperbaiki reformasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” ujar Jokowi.
Selain itu, Kepala Negara juga berharap dengan adanya Undang-Undang Kesehatan tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri.
“Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana,” ucapnya.
Sementara itu, terkait RUU tentang Desa yang juga masih dalam proses pembahasan di DPR, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintah akan memberikan pandangan pada saatnya nanti.
“Karena masih dibahas di DPR untuk Undang-Undang Desa, jadi pertimbangan dan pandangan dari pemerintah nanti ada saatnya akan kita berikan,” kata Presiden.
Baca juga: Organisasi Profesi Kesehatan di NTT Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Senada dengan Presiden, Kepala Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr Ngabila Salama MKM, menyebut keberadaan RUU Kesehatan bisa melahirkan banyak dokter spesialis karena adanya hospital based.
"Selain yang selama ini berbasis universitas dan AHS yang akan terus ada. Hospital based ini akan gratis, sekolah spesialis, peserta tetap dibayar selama sekolah karena mengabdi di RS pendidikan, dan mencegah bullying," papar Ngabila.
Ditambah lagi lanjut Ngabila perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan bakal terjamin. Tidak hanya itu selama pendidikan, tenaga kesehatan bisa menghentikan pelayanan ke pasien jika ada ancaman verbal.
"Dan penyelesaian sengketa diutamakan mediasi atau di luar pengadilan, narasi kesembuhan sudah dihapuskan, menambah perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan," ujar Ngabila.
Berikutnya kesejahteraan tenaga kesehatan bakal ditambahkan. Diantaranya berupa insentif, infrastruktur, beasiswa, pemerataan mutu layanan kesehatan, dan sebagainya.
"Kesehatan masyarakat diutamakan dengan pilar pertama yaitu transformasi layanan primer," ujarnya.
Tidak hanya itu kelebihan adanya UU Kesehatan yang sudah disahkan terkait surat tanda registrasi (STR) berlaku seumur hidup tanpa perlu perpanjangan lagi. Izin praktik tenaga kesehatan juga gratis lima tahun sekali tanpa membayar apa pun.
Baca juga: Omnibus Law RUU Kesehatan Dikritik Anak Indonesia Minta Dilindungi Dari Bahaya Rokok
"Termasuk iuran keanggotaan organisasi profesi menggunakan aplikasi transparan oleh Kementerian Kesehatan RI," ujar Ngabila.
Terakhir, organisasi profesi akan independen dan tidak diatur pemerintah (tidak dibunyikan) dalam RUU ini.
Serta akan mandiri menjadi mitra pemerintah dalam hal kesehatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.