Berita NTT

Organisasi Profesi Kesehatan di NTT Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Pertemuan Sikap Organisasi Profesi Kesehatan Terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law dihadiri beberap OP yaitu Ikatan Bidan Indonesia

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TRIBUNNEWS
Pasien positif Covid-19 sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Organisasi profesi kesehatan tentukan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-undang / RUU Kesehatan Omnibus Law pada Rabu, 9 November 2022.

Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur ( PPNI NTT ), Aemiliaus Mau, mengatakan atas kesepakatan bersama dengan beberapa Organisasi Profesi (OP), OP Kesehatan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Pertemuan Sikap Organisasi Profesi Kesehatan Terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law dihadiri beberap OP yaitu Ikatan Bidan Indonesia (IBI) NTT, Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI) NTT dan PPNI NTT.

Baca juga: Ikuti 14 Cabor, Koni Belu Target Juara Umum Porprov NTT

Kesepakatan ini diharapkan menjadi perhatian Pemerintah dan DPR apakah menjadi urgensi. Jika tidak menjadi urgensi, maka tidak perlu disahkan dulu.

Namun jika itu pun menjadi urgensi maka diharapkan agar dikaji ulang, sehingga tidak melemahkan atau menghilangkan Undang-Undang yang sudah ada saat ini.

"Tidak mengamputasi apa yang ada termasuk peran OP,"tegasnya di kantor PPNI NTT di jalan Nekafmese Sungkaen, Naimata, Kupang pada Rabu, 9 November 2022.

Kemudian ia menyampaikan, pada dasarnya Undang-Undang tidak boleh tumpang tindih, namun ada pasal-pasal saat ini yang tumpang tindih. Ia mengambil contoh kebijakan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan.

"STR yang selama ini kan ada aturannya, kok dibuatkan seumur hidup kan itu tumpang tindih," ungkapnya kepada POS-KUPANG.COM.

Baca juga: Kelurahan Kolhua Jadi Kampung Kerukunan di Kota Kupang

STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.

Terkait ini, Ia mengatakan Organisasi Profesi Kesehatan terus mengkawal jika ternyata terus berjalan, sehingga pasal-pasalnya pun nantinya tidak tumpang tindih atau meniadakan aturan yang sudah bagus.

Hal ini pun dilakukan sebagai salah satu bukti kekompakan dengan adanya aksi bersama seluruh OP. 

Hal senada disampaikan Ketua Divisi Hukum PPNI NTT, Bhone Bhute, Ia menyatakan sikap penolakannya terhadap adanya RUU Kesehatan karena bukan merupakan urgensi yang dilakukan saat ini. (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved