Berita NTT

DPRD NTT Setujui Penambahan Jabatan Sembilan Tahun Kepala Desa

dana desa itu sebaik mungkin sesuai dengan regulasi, sehingga kepala desa itu pun tidak berhadapan dengan masalah hukum.

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto DPRD NTT Setujui Penambahan Jabatan Sembilan Tahun Kepala Desa
POS-KUPANG.COM/ELISABETH EKLESIA MEI
WAKET - Ana Waha Kolin, Wakil Ketua Komisi l DPRD NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yang disebut DPRD NTT menyetujui penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun.

Hal ini disampaikan oleh beberapa anggota DPRD NTT saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu 9 Juli 2023 Malam.

Yohanes Rumat, Anggota Komisi ll DPRD NTT menegaskan, dirinya sangat setuju dan sepakat dengan ditambahnya masa jabatan Kepala Desa.

"Sangat setuju dan sepakat. Karena dengan hal itu, nantinya kemajuan Desa akan terukur. Kalau selama ini 6 tahun saja dan gelontoran dananya berjalan. Saya rasa belum memberikan dampak yang luar biasa. Tetapi kalau 9 Tahun, Kepala Desa dan perangkatnya akan teruji. Sehingga, kalau itu terjadi maka pengawasan itu harus melekat baik dari DPR dan Para penegak hukum dan lainnya," tuturnya.

Baca juga: Jelang HUT ke-61, Bank NTT Cabang Sabu Beri Bantuan Bagi Anak Stunting

Yohanes menambahkan, perubahan masa jabatan itu tidak menjadi persoalan.

"Tentu ide dan gagasan ini berdasarkan Undang-Undang. Kalau sebelumnya UU menetapkan 6 Tahun dan akan menjadi 9 Tahun, maka penjabaran lebih lanjutnya diikuti dengan anggaran.  Dimana, dulunya 1 Miliar pertahun dan sekarang 2 Miliar bahkan kita harapkan bisa 5 Miliar," ungkapnya.

Menurut Yohanes, hal itu juga bukan menjadi hal yang baru dan menjadi hal yang luar biasa. Tetapi, kata dia, secara Partai Politik, untuk memenangkan hati rakyat wajib menuju pada angka-angka yang dampaknya mampu memberi nilai sejahtera pada masyarakat Desa.

"Kalau pembangunan selama ini dimulai dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten, tetapi kami pikir mulai dari yang terkecil yaitu masyarakat Desa. Dan, saya kira semua Fraksi di DPR RI pada prinsipnya pasti berpikir rasional. Maka ini bukan hal yang bersifat angan-angan," pungkasnya.

Hal senada disampaikan Ana Waha Kolin, Wakil Ketua Komisi l DPRD NTT yang mengatakan, penambahan masa jabatan Kepala Desa tidak menjadi peraoalan tinggal dieksekusi saja.

"Itu tidak menjadi masalah. Saya rasa biarkan dulu berjalan sesuai regulasi  yang ada. Kalau dalam perjalanan ditemulan adanya kendala terkait hal teknis yang merujuk pada hal-hal yang tidak baik tinggal direvisi saja. Namun kalau sudah ditetapkan, silahkan dieksekusi sesuai ketetapannya," ungkapnya.

Baca juga: BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi 4 Meter Berpeluang Terjadi di 4 Laut NTT Hari Ini

Ana Kolin berharap, dengan ditambahnya masa jabatan dan penambahan dana menjadi 2 Miliar per tahun, Kepala Desa bisa mengelola dana desa itu sebaik mungkin sesuai dengan regulasi, sehingga kepala desa itu pun tidak berhadapan dengan masalah hukum.

"Kalau seluruh dana itu dikelola dengan baik demi kepentingan masyarakat, maka kepala desa itu juga akan baik-baik saja. Karena itu ada Undang-undang Desa yang sudah tergambar jelas sehingga kita ikuti sesuai dengan regulasi itu. Kepala desa dan perangkatnya harus bekerja sesuai dengan yang telah ditetapkan," tutupnya. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved