Polres TTU Bekuk Pencuri
Polisi Benarkan Informasi Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian
Terduga pelaku merupakan warga Peboko, RT/RW; 014/004, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Kapolres TTU AKBP Eliana Papote membenarkan adanya penangkapan terduga pencuri
- Terduga pelaku pencurian ditangkap di Desa Pusu Kecamatan Amanuban Barat, Kecamatan TTS
- Pelaku adalah warga Peboko,Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi ihwal penangkapan terduga pelaku Pencurian bernama Oktovianus Suni.
Menurutnya, usai ditangkap di Desa Pusu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terduga pelaku kemudian dibawa oleh Tim Resmob Polres TTU untuk diamankan di Mapolres TTU.
Proses penyelidikan dan penangkapan terduga pelaku cukup menguras energi. Pasalnya, pelaku dibekuk usai dilakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan dan informasi yang cukup lama.
Sebelumnya diberitakan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil membekuk seorang terduga pelaku kasus dugaan pencurian. Terduga pelaku bernama Oktovianus Suni alias Vian ini diamankan di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 1 November 2025 lalu.
Terduga pelaku merupakan warga Peboko, RT/RW; 014/004, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tim Resmob Polres TTU Bekuk Terduga Pelaku Pencurian
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG. COM Rabu, 5 November 2025 terduga pelaku Oktovianus diamankan usai diduga terlibat dalam kasus dugaan pencurian berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/305/IX/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Terduga pelaku diduga menggasak barang elektronik di Sekolah Dasar Negeri Sasi pada Bulan September 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penyidikan, terduga pelaku pencurian tersebut diduga mengarah kepada yang bersangkutan.
Usai dilaksanakan pencarian dan proses identifikasi keberadaan yang bersangkutan, Tim Resmob kemudian terduga pelaku. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Resmob-Polres-TTU-tangkap-di-Soe.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.