Seleksi CPNS 2023

Viral, Berita Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 Formasi Sipir Lapas, Begini Jawaban Kemenkumham

Jelang Rekrutmen CASN 2023, kini viral berita Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 Formasi Sipir Lapas, begini Jawaban Kemenkumham

Editor: Adiana Ahmad
acehstandar
Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi peserta seleksi CPNS - Viral, berita Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 Formasi Sipir Lapas, begini Jawaban Kemenkumham 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2023 belum juga  dimulai. Namun kini sudah muncul berita viral Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 sudah dibuka. 

Menurut berita yang beredar, Kemenkumham telah membuka Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 untuk Formasi Sipir Lapas. Benarkan? 

Untuk memastikan kebenaran berita viral tersebut, berikut Jawaban Kemenkumham

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang mengaku pihaknya belum membuka penerimaan CPNS Tahun 2023 di lingkungan Kemenkumham. Dengan demikian, dapat dipastikan, berita tentang pendaftaran sipir lapas tahun 2023 untuk lulusan SMA, beserta persyaratannya adalah tidak benar/hoax.

Baca juga: 7 Dokumen Penting Jelang Seleksi CPNS 2023, Ini 8 Syarat Pendaftaran CASN 2023 Wajib Disiapkan

"Bagi Sahabat Pengayoman yang ingin menjadi pegawai di Kemenkumham, dapat terus memantau situs cpns.kemenkumham.go.id, dan media sosial resmi Kemenkumham," ujar Hantor dikutip dari laman Kemenkumham RI.

Seperti disampaikan MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, Seleksi CPNS  2023 dan PPPK 2023 akan kembali dibuka untuk tahun ini.

Bahkan Abdullah Azwar Anas memastikan Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka bulan September.

Kepastian itu disampaikan Abdullah Azwar Anas setelah rencana Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 disetujui Presiden Jokowi. 

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Kembali Dibuka Untuk Umum, Ini Syarat Umur Honorer Langsung Diangkat jadi PNS

Adapun rencana kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 yang ditetapkan yaitu sebanyak 1.030.751 formasi yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

"September 2023 ini mulai kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," ujar MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta 12 Juni 2023.

Formasi CPNS dan PPPK 2023

Adapun, rencana kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 ditetapkan sebanyak 1.030.751 formasi yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Adapun rincian kuotanya yaitu 80 persen untuk PPPK dan 20 persen untuk fresh graduate.

Dengan rincian sebagai berikut:

1. Formasi Pusat

CPNS dosen: 15.858

PPPK dosen: 6.472

PPPK tenaga guru: 12.000

PPPK tenaga kesehatan: 12.719

PPPK tenaga teknis lain: 15.205

Tenaga teknis lain: 18.595

2. Formasi Daerah

PPPK guru: 580.202

PPPK tenaga kesehatan: 327.542

PPPK tenaga teknis lain: 35.000

PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259

Baca juga: Ini Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang Wajib Anda Tahu Sebelum Mendaftar Seleksi CASN 2023

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Sejauh ini belum ada persyaratan pendaftaran yang juga resmi diumumkan pada proses seleksi CPNS 2023. Namun, mengacu pada Permenpan-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, ketentuan dan persyaratan umum untuk pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

Peserta tak pernah dipidana penjara

Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

Sehat jasmani dan rohani

Bukan anggota atau pengurus partai politik

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Melampirkan fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir instansi pendidikan terkait

Fotokopi KTP dan akta kelahiran

Pas foto

Menandatangani surat pernyataan penempatan di mana pun

Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Sebagai catatan, beberapa kementerian dan lembaga maupun instansi pemerintahan lainnya juga menyertakan persyaratan khusus bagi pendaftar. Persyaratan khusus ini tergantung posisi dan jabatan serta instansi yang dituju.

Lampiran dokumen atau persyaratan khusus tersebut biasanya akan disediakan oleh instansi terkait. Kecuali, seperti sertifikat TOEFL yang dikeluarkan dalam 2 tahun terakhir yang dibutuhkan pada instansi tertentu. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved