Seleksi CPNS 2023
Viral, Berita Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 Formasi Sipir Lapas, Begini Jawaban Kemenkumham
Jelang Rekrutmen CASN 2023, kini viral berita Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 Formasi Sipir Lapas, begini Jawaban Kemenkumham
POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2023 belum juga dimulai. Namun kini sudah muncul berita viral Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 sudah dibuka.
Menurut berita yang beredar, Kemenkumham telah membuka Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 untuk Formasi Sipir Lapas. Benarkan?
Untuk memastikan kebenaran berita viral tersebut, berikut Jawaban Kemenkumham.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang mengaku pihaknya belum membuka penerimaan CPNS Tahun 2023 di lingkungan Kemenkumham. Dengan demikian, dapat dipastikan, berita tentang pendaftaran sipir lapas tahun 2023 untuk lulusan SMA, beserta persyaratannya adalah tidak benar/hoax.
Baca juga: 7 Dokumen Penting Jelang Seleksi CPNS 2023, Ini 8 Syarat Pendaftaran CASN 2023 Wajib Disiapkan
"Bagi Sahabat Pengayoman yang ingin menjadi pegawai di Kemenkumham, dapat terus memantau situs cpns.kemenkumham.go.id, dan media sosial resmi Kemenkumham," ujar Hantor dikutip dari laman Kemenkumham RI.
Seperti disampaikan MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan kembali dibuka untuk tahun ini.
Bahkan Abdullah Azwar Anas memastikan Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka bulan September.
Kepastian itu disampaikan Abdullah Azwar Anas setelah rencana Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 disetujui Presiden Jokowi.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Kembali Dibuka Untuk Umum, Ini Syarat Umur Honorer Langsung Diangkat jadi PNS
Adapun rencana kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 yang ditetapkan yaitu sebanyak 1.030.751 formasi yang terdiri dari CPNS dan PPPK.
"September 2023 ini mulai kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," ujar MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta 12 Juni 2023.
Formasi CPNS dan PPPK 2023
Adapun, rencana kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 ditetapkan sebanyak 1.030.751 formasi yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Adapun rincian kuotanya yaitu 80 persen untuk PPPK dan 20 persen untuk fresh graduate.
Dengan rincian sebagai berikut:
1. Formasi Pusat
CPNS dosen: 15.858
PPPK dosen: 6.472
PPPK tenaga guru: 12.000
PPPK tenaga kesehatan: 12.719
PPPK tenaga teknis lain: 15.205
Tenaga teknis lain: 18.595
2. Formasi Daerah
PPPK guru: 580.202
PPPK tenaga kesehatan: 327.542
PPPK tenaga teknis lain: 35.000
PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259
Baca juga: Ini Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang Wajib Anda Tahu Sebelum Mendaftar Seleksi CASN 2023
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Sejauh ini belum ada persyaratan pendaftaran yang juga resmi diumumkan pada proses seleksi CPNS 2023. Namun, mengacu pada Permenpan-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, ketentuan dan persyaratan umum untuk pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
Peserta tak pernah dipidana penjara
Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
Sehat jasmani dan rohani
Bukan anggota atau pengurus partai politik
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Melampirkan fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir instansi pendidikan terkait
Fotokopi KTP dan akta kelahiran
Pas foto
Menandatangani surat pernyataan penempatan di mana pun
Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Sebagai catatan, beberapa kementerian dan lembaga maupun instansi pemerintahan lainnya juga menyertakan persyaratan khusus bagi pendaftar. Persyaratan khusus ini tergantung posisi dan jabatan serta instansi yang dituju.
Lampiran dokumen atau persyaratan khusus tersebut biasanya akan disediakan oleh instansi terkait. Kecuali, seperti sertifikat TOEFL yang dikeluarkan dalam 2 tahun terakhir yang dibutuhkan pada instansi tertentu. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.