Seleksi CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Kembali Dibuka Untuk Umum, Ini Syarat Umur Honorer Langsung Diangkat jadi PNS

Pemerintah akan membuka kembali Pendaftaran CPNS 2023 untuk Umum, Ini Syarat Umur Honorer langsung diangkat jadi PNS

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpan via Tribun
Pendaftaran CPNS 2023/ Seleksi CPNS - Pendaftaran CPNS 2023 kembali dibuka untuk umum, Ini Syarat Umur Honorer langsung diangkat jadi PNS 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah memastikan Pendaftaran CPNS 2023 akan kembali dibuka untuk umum. Pada Seleksi CPNS 2023, Honorer tetap mempunyai kesempatan untuk diangkat ;langsung menjadi PNS. Namun Syarat Umur dan Masa Kerja berlaku. 

Berikut Syarat Umur Honorer Langsung Diangkat jadi PNS

Seperti disampaikan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas kepada awak media di lingkungan Istana Negara pada 12 Juni 2023, Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dibuka kembali pada September 2023.

Rekrutmen CPNS 2023 selain melalui seleksi umum ada yang diangkat langsung tanpa test.

Baca juga: Ini 4 Jurusan Kuliah Paling Berpeluang Lolos CPNS dan PPPK 2023, Komunikasi Digital jadi Prioritas

Skema Rekrutmen CPNS dengan pengangkatan langsung tanpa tes tersebut berlaku bagi Honorer dengan syarat dan masa kerja tertentu.

Pengangkatan Honorer jadi CPNS 2023 ini sejalan dengan rencana Pemerintah untuk menghapuskan status tenaga Honorer pada tahun 2023 mendatang.

Karena itu, instansi atau unit kerja diberi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan Honorer hingga tahun 2023

Pengangkatan tenaga Honorer menjadi CPNS ini sesuai PP 48/2005.

Baca juga: Ini Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang Wajib Anda Tahu Sebelum Mendaftar Seleksi CASN 2023

Berikut 4 Syarat Tenaga Honorer bisa diangkat CPNS 2023:

1. Tenaga Honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga Honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga Honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga Honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga Honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai Honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved