Sidang Ferdy Sambo

MA Siapkan Lima Hakim Agung, Tentukan Nasib Vonis Mati Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk menangani perkara Ferdy Sambo.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
KUATKAN VONIS - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Pembacaaan vonis ditingkat banding itu pada Rabu 12 April 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk menangani perkara Ferdy Sambo.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MA, Sabtu 8 Juli 2023 lima hakim agung tersebut, yakni Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Adapun di antara kelimanya, hakim agung Suhadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, jumlah lima hakim dalam penanganan perkara itu lazim dilakukan.

Sebab, ia menjelaskan, dalam persidangan yang terpenting adalah jumlah hakim yang ganjil. "Lazim saja kok, sesuai UU bahwa majelis itu bisa terdiri dari 3 orang, 5 orang atau 7 orang yang penting jumlahnya ganjil," kata Sobandi, saat dihubungi Tribun kemarin.

MA biasanya menurunkan tiga hakim agung dalam mengadili perkara. Terakhir kali MA menurunkan lima hakim untuk menangani perkara, yakni pada persidangan kasus PK Djoko Tjandra, di mana terdakwa terbukti menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Majelis hakim yang diturunkan saat itu, yakni Andi Samsan Nganro, Suhadi, Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Eddy Army. Sementara itu, saat ini perkara yang teregister di MA dengan Nomor 813 K/Pid/2023 itu dalam tahap proses pemeriksaan Majelis.

Sebagai informasi, terdakwa Ferdy Sambo terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi usai dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei lalu seusai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.

Bersamaan dengan Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini juga turut mengajukan kasasi. Putri mengajukan pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Ricky sudah terlebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Kasasi

Untuk Eliezer, perkaranya dinyatakan sudah inkrah. Sebab Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.

Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan. Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya.

Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya. Atas perbuatannya, Sambo divonis mati oleh PN Jaksel.

Tak terima atas vonis itu, ia langsung mengajukan banding. Namun, banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, ia mengajukan kasasi. (tribun network/daz/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved