Berita NTT

BPJS Ketenagakerjaan NTT Menggelar FGD Bahas Perlindungan Jaminan Sosial Penyelenggara Pemilu

BPJS Ketenagakerjaan seperti apa, dan berapa orang yang perlu diurus dalam dua lembaga penyelenggara baik KPU dan Bawaslu

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
BERSAMA PENJABAT WALIKOTA - Foto bersama Penjabat Walikota Kupang, George Hadjo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Nataniel Sianturi saat acara itu di Hotel Kristal, Kupang, Kamis, 6 Juli 2023. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur  (NTT) kali ini memberikan perlindungan kepada pekerja Penyelenggara Pemilu di Kota Kupang. 

Hal ini dimaksudkan agar penyelenggara pemilu baik di tingkat KPU meliputi Komisioner, PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, maupun  Bawaslu yang meliputi Komisioner, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS, mendapat perlindungan jaminan sosial oleh Pemerintah Kota Kupang.

Terkait jaminan sosial tersebut maka BPJS Ketenagakerjaan NTT menggelar Focus Group Disccusion (FGD) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Penyelenggara Pemilu di Kota Kupang di Lantai 2 Kolbano Room, Kristal Hotel Kupang, Jalan Timor Raya No.59 Kupang, NTT, Kamis 6 Juli 2023, pukul 08.00 Wita.

Kegiatan FGD tersebut dibuka Pejabat Walikota Kupang,  George M. Hadjo, didampingi Asisten II, Ignasius Lega; Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa; Asisten III Yanuard Dally; Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT,  Christian Natanael Sianturi; Ketua KPU Kota Kupang,  Deky Ballo; Pimpinan Bawaslu Kota Kupang,  Julianus J.P. Nomleni; dan seluruh kepala atau perwakilan OPD terkait.

Baca juga: Kapolda NTT Lantik 130 Bintara Polri

Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjo saat membuka kegiatan FGD mengatakan, “Tidak perlu lama-lama lagi karena regulasinya sudah ada pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 202. Ini wajib, aturan sudah ada, tinggal lihat regulasi BPJS Ketenagakerjaan seperti apa, dan berapa orang yang perlu diurus dalam dua lembaga penyelenggara baik KPU dan Bawaslu.”

George  menambahkan bahwa hal ini menjadi penting dan mutlak.  "Kita cuma punya dua peluang,  yaitu peluang pertama kalau tidak di perubahan anggaran, maka peluang kedua di 2024 karena bantuan KPU dengan Bawaslu ada dua tahap,  yaitu tahap 2023 dan 2024 sehingga tidak usah lama-lama,” ujar George.

“Refleksi pemilu 2019 ada sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Chistian Natanael Sianturi.

Ia menambahkan,  sesuai Instruksi Presiden RI No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenegakerjaan,  maka para bupati/walikota menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya, serta mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN dan penyelenggara Pemilu di wilayahnya, merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sesuai Instruksi Presiden RI No.2 Tahun 2021, KPU Kota Kupang sudah berkoordinasi dengan KPU RI terkait dengan status meninggalnya petugas adhoc di lapangan.

Sebagai informasi bahwa untuk Kupang sendiri Pantarlih yang meninggal ada dua orang, PPS satu orang meninggal, kemudian yang kecelakaan dalam kerja dua orang dari PPS, namun anggaran untuk BPJS tidak tersedia sehingga semua ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.

“Saya berterima kasih atas respon positif dari Pemerintah Kota Kupang terkait masalah dan kepedulian ini," ujar Ketua KPU Kota Kupang,  Deky Ballo.

Baca juga: Suzuki New XL7 Hybrid Segera Hadir di NTT, Mobil Efisien dan Ramah Lingkungan 

Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuard Dally menyimpulkan bahwa aturannya sudah ada, sekarang tinggal tata caranya. Jadi, penyelenggara Pemilu tinggal menyampaikan permohonannya kemudian teman-teman di pemerintahan yang berproses, jangan lama-lama lagi  agar bisa berjalan dan tidak terlambat, kemudian yang berikutnya jangan putus koordinasi.

Diskusi ini diharapkan bisa mengeluarkan sebuah kebijakan, kesepakatan, untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja penyelenggara pemilu, supaya dalam bekerja bisa memperoleh ketenangan dan tidak punya kekhawatiran lagi, sebab jika terjadi sesuatu dengan pekerja maka negara  memberikan jaminan kepada pekerja dan keluarga yang ditinggalkan. (*/pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved