Berita Timor Tengah Selatan

Sidang Lanjutan atas Terdakwa Niko Manao di Timor Tengah Selatan, JPU tidak Hadirkan Saksi TKP

Kami sudah panggil yang bersangkutan tapi istri korban sampaikan Soleman Tobe sudah pergi Merantau mencari pekerjaan

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
SIDANG - Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Soe, Senin 3 Juli 2023 

Terhadap keberatan Penasehat hukum, Majelis Meminta Panitera Sidang untuk mencatat dan tetap memperbolehkan Jaksa Penuntut Umum untuk Membacakan BAP Saksi TKP, Soleman Tobe.

Atas BAP Saksi Tobe yang dibacakan oleh JPU, Santi Efraim, SH  tersebut, ditolak oleh Terdakwa Nikodemdeus Manao dan menyatakan semua keterangan saksi TKP Soleman Tobe dalam BAP Tersebut adalah tidak benar semuanya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Stres Akibat Minum Obat Terus Menerus, ODGJ di Timor Tengah Selatan Bunuh Diri

Sidang kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan Terdakwa Nikodemmus Manao dan Pemeriksaan Saksi Daud Selan yang disebutkan dalam dakwaan JPU, menarik tangan saksi korban keluar dari kerumunan orang-orang yang mengerumuni saksi korban di luar rumah.

Terpantau, dalam persidangan ini Terdakwa Nikodemus Manao di Dampingi oleh Tim Penasehat Hukum, Dyonosius FBR Opat, SH; Victor Emanuel Manbait SH; dan Ridwan Tapat feto, SH. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved