Uang Derma Dicuri
Uang Derma Dicuri di Gua Maria Katedral Atambua, Pelaku Minta Maaf
menghimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Belu agar lebih waspada dan menjaga lingkungan sekitarnya.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pelaku pencurian uang derma di depan Gua Maria Gereja Katedral Santa Maria Immaculata Atambua yang berinisial AH menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Katedral Atambua.
"Saya minta maaf kepada seluruh umat Kristiani di Atambua, saya sangat menyesal atas perbuatan saya," ujarnya kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023,
Tersangka AH juga mengakui bahwa dirinya sudah dua kali melakukan aksi pencurian. Ia juga mengakui hal itu dilakukan karena kebutuhan.
Sementara Itu, Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/174/VI/2023/SPKT / Polres Belu / Polda NTT, tanggal 26 Juni 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Uang).
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Belu Tetapkan 4 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kapolres menjelaskan kronologi bahwa tersangka AH masuk ke dalam pekarangan Gereja dengan cara masuk melalui celah pagar depan yang agak renggang, kemudian tersangka AH berjalan menuju taman doa Gua Maria yang berlokasi di samping gereja.
Selanjutnya, kata Kapolres, tersangka AH melihat kotak derma yang berisi uang.
"Tersangka AH mengambil uang dari dalam kotak derma dengan cara menggunakan batang lidi dan melakukan hal yang sama secara berulang kali hingga terkumpul beberapa uang kertas dengan nominal pecahan uang Rp 20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000," jelasnya Kapolres Belu dalam konfrensi persnya yang didampingi Kasat reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri dan Kasie Humas Polres Belu IPTU I Ketut Karnawa di ruang gelar perkara Polres Belu.
Kapolres juga menyampaikan bahwa motif pelaku melakukan pencurian uang derma di Gua Maria Katedral Atambua untuk membiayai tugas akhir kakaknya yang sementara menempuh pendidikan tinggi di salah satu perguruan di Kota Kupang.
Atas tindakannya itu, kata Kapolres, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun.
Lebih lanjut, Kapolres yang baru menjabat dia bulan lebih tersebut kembali menghimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Belu agar lebih waspada dan menjaga lingkungan sekitarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Belu Tetapkan 4 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang
"Mari bersama-sama saling menjaga terhadap aksi tindak kriminal pencurian," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku berinisial AH tersebut ditangkap aparat gabungan Sat Intelkam Polres Belu yang dipimpin oleh Aipda Lucky, Aipda Yanbers dan Bripka Naries Nuwa di Kupang, Sabtu, 1 Juli 2023 dini hari sekira pukul 04.30 Wita. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Jumlah Pemilih Disabilitas di Kabupaten Belu Capai 941 Orang |
![]() |
---|
Polres Belu Tetapkan Tersangka Kasus Pencurian HP di Pasar Baru Atambua |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Uang Derma di Gua Maria Katedral Atambua |
![]() |
---|
Idul Adha 2023, Ketua MUI Belu Ajak Umat Muslim Hidup Sederhana dan Rela Berkorban Bagi Sesama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.