Berita Belu

Polres Belu Tetapkan Tersangka Kasus Pencurian HP di Pasar Baru Atambua

Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak dalam konfrensi persnya menyampaikan penangkapan pelaku pencurian HP tersebut berdasarkan laporan polisi

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Polisi Tetapkan Tersangka berinisial HS (kanan) terkait kasus pencurian HP di depan Toko Moga Jaya pasar baru Atambua. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Polres Belu mengungkap kasus pencurian HP di depan Toko Moga Jaya Pasar Baru Atambua pada 22 Juni 2023 lalu. 

Pelaku pencurian yang di ketahui berinisial HS alias Hengki tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak dalam konfrensi persnya menyampaikan penangkapan pelaku pencurian HP tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/171/VI/2023/SPKT/Polres Belu / Polda NTT, tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian HP. 

Baca juga: Kapolres Belu Penuhi Keinginan Masyarakat Akan Air Bersih Setelah Tinggal Selama 24 Tahun

Kapolres Belu dalam kesempatan tersebut menyampaikan kronologi kejadian bermula saat tersangka HS sementara berbelanja di dalam Toko Moga Jaya Pasar Baru Atambua.

Lanjut Kapolres, selesai berbelanja kemudian tersangka HS keluar dari dalam toko menuju sepeda motor miliknya yang diparkirkan di pinggir jalan raya depan Toko Moga Jaya.

"Saat tersangka HS keluar ia melihat sebuah HP di laci salah satu pemilik motor, karena tidak ada yang memperdulikan HP tersebut, tersangka HS mendekati motor korban dan langsung mengambil HP kemudian langsung meninggalkan lokasi tempat kejadian," jelas Kapolres Belu, yang didampingi Kasat reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri dan Kasie Humas Polres Belu IPTU I Ketut Karnawa di ruang gelar perkara Polres Belu, Senin 3 Juli 2023.

Baca juga: Kapolres Belu dan Bupati Beri Reward ke Personel Polri dan Satgas Pamtas RI-RDTL

Menurut Kapores, atas kejadian tersebut pasal yang disangkakan terhadap tersangka HS yakni pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 900 rupiah. 

Polisi juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu unit hp merk oppo F11 berwarna Biru Muda (milik korban), satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DH 5145 EM (milik tersangka). 

Selain itu, satu lembar baju kaos oblong warna biru muda dan satu lembar celana pendek berbahan kain warna abu-abu (milik teraangka, satu buah helm merk NHK berwarna hitam milik tersangka. 

Diketahui, kerugian yang dialami korban berjumlah Rp 2.700.000.

Bersama dengan itu, Polres Belu juga menetapkan tersangka AH atas kasus pencurian uang derma di depan Gua Maria Gereja Katedral Santa Maria Immaculata Atambua. (Cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved