Tindak Pidana Perdagangan Orang

BREAKING NEWS: Rekrut Remaja Alor Kerja di Jambi, Tersangka TPPO Asal Malaka Diamankan Polres Alor 

Tanggal 2 Juni 2023, korban diberangkatkan ke Jambi dan langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan ART.

|
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
TPPO - Satgas TPPO Polres Alor menggelar jumpa pers penetapan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Satgas TPPO Polres Alor menetapkan MES (30) sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang. MES merekrut dua remaja asal Kabupaten Alor, berinisial WPK (19) dan MJD (18) untuk bekerja di Jambi.

MES diamankan penyidik Polres Alor di Desa Wekmidar, Kecamatan Raihat, Kabupaten Malaka usai dilaporkan orang tua korban 

Hal ini disampaikan Ketua Satgas TPPO Polres Alor Kompol Jamaludin didampingi Kanit Tipikor Ipda Ibrahim Usman SH, dan Kanit Tipiter Aipda Suherman saat menggelar jumpa pers di Mapolres Alor, Selasa 4 Juli 2023.

"Kasus ini berawal dari sekitar bulan Mei, info lowongan kerja yang diposting di media sosial Facebook oleh seseorang yang diduga sebagai pelaku TPPO. Kemudian postingan tersebut direspon oleh kedua orang korban yang merupakan warga Alor," ujar Jamaludin.

Jamaludin menjelaskan mengenai kronologi. Menurutnya, kejadian bermula pada tanggal 30 Mei 2023, akun media sosial milik terangka memposting lowongan pekerjaan Asisten Rumah Tangga (ART) dan karyawan toko di Provinsi Jambi dengan gaji sebesar Rp. 1,8 juta perbulan.

Baca juga: Kapolres Alor Ingatkan Tentang Tanggung Jawab Saat Lantik Kenaikan Pangkat 16 Personel

Tertarik dengan postingan tersebut Kedua Korban lalu menghubungi tersangka lewat inbox media sosial. Setelah melakukan komunikasi, tersangka setuju untuk mengirimkan uang akomodasi kepada korban sebesar Rp 300.000.

Pada tanggal 31 Mei 2023 tanpa sepengetahuan orang tua, kedua korban berangkat ke Kupang dengan menggunakan kapal Ferry. Korban menginap di salah satu kos di daerah Liliba sebelum diberangkatkan ke Jambi.

Tanggal 2 Juni 2023, korban diberangkatkan ke Jambi dan langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan ART.

"Kasus ini mencuat ketika dua korban tersebut merasa tidak nyaman di sana, karena ada semacam intimidasi dan tekanan dari pihak yang mempekerjakan mereka. Tekanan tersebut bukan merupakan kekerasan fisik melainkan psikis, sehingga korban menginformasikan hal kepada keluarga yang ada di Alor," jelas Jamaludin.

Orangtua korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak Polres Alor. Menindak lanjuti informasi tersebut, Penyidik Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi.

Penyidik mendapatkan informasi alamat korban di Jambi. Tanggal 22 Juni 2023, tim penyidik berangkat ke alamat korban di Jambi. 

Baca juga: Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 13 Kasus TPPO

"Tim Penyidik Polres Alor berangkat ke Jambi menjemput korban, serta memeriksa saksi yang ada di Jambi. Ada 9 orang saksi yang ada diperiksa salah satunya saksi yang mempekerjakan korban. Kemudian penyidik telah melakukan penangkapan terhadap pelaku asal Kabupaten Malaka pekerjaanya mahasiswi salah satu universitas yang ada di kota kupang. Pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Polres alor," tutur Jamaludin.

Jamaludin juga menyampaikan bahwa perekrutan ini bermasalah dan dianggap ilegal, karena tidak melalui prosedur yang semestinya yang berlaku dalam Undang-Undang Tenaga Kerja. 


"Sementara ini pelaku masih satu orang, tetapi tidak menutup kemungkinan ada penambahan pelaku," imbuh Jamaludin.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved