Tindak Pidana Perdagangan Orang
BREAKING NEWS: Rekrut Remaja Alor Kerja di Jambi, Tersangka TPPO Asal Malaka Diamankan Polres Alor
Tanggal 2 Juni 2023, korban diberangkatkan ke Jambi dan langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan ART.
|
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
TPPO - Satgas TPPO Polres Alor menggelar jumpa pers penetapan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka MES dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta paling banyak 600 juta.
Pada konferensi Pers Kompol Jamaludin menunjukan sejumlah bukti berupa postingan lowongan kerja, percakapan di inbox, transfer sejumlah uang baik dari rekening tersangka ke korban maupun dari pihak yang mempekerjakan ke tersangka. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.