Flores Timur Krisis Blanko KTP

Nasib 19 Ribu Pemilih Potensial di Flores Timur Tergantung Blanko e-KTP

Ada juga saat teman-teman melakukan pencoklitan tidak bisa ditemui. Kemudian kategori pemilih yang sudah pindah domisili dan urus KK baru

|
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
REKAM - Sejumlah warga sedang melakukan perekaman e-KTP di Kantor Dinas Dukcapil Flores Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Krisis blanko pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP mengancam 19.710 pemilih potensial di Kabupaten Flores Timur, Pualu Flores, Provinsi NTT.

Meski sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun pemilih potensial kemungkinan besar tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2024 lantaran belum memiliki KTP elektronik.

Menurut Komisioner Bidang Devisi Data dan Perencanaan KPU Flores Timur, Fabianus Boli Uran, KTP elektronik menjadi syarat paling mutlak bagi pemilih agar bisa menggunakan hak suaranya.

"Iya syarat mutlak, tidak ada ruang lain. Di regulasi itu orang wajib membawa dan menunjukan KTP elektroniknya," katanya kepada wartawan, Rabu 28 Juni 2023.

Baca juga: Lantik Kades Nele Lamawangi, Penjabat Bupati Flores Timur Singgung Soal Pemilu

"Mereka datang bawa surat panggilan memilih (C6) lalu tunjukan ke petugas. Surat panggilan memilih itu kan undangan, jadi memastikan dia memilih itu KTP elektronik," pungkasnya.

Fabianus menjelaskan pemilih potensial terdiri atas beberapa kategori yaitu, pemilih pemula yang akan genap 17 tahun di tanggal 14 Februari 2024 mendatang, dan pemilih yang tidak berada di tempat saat badan adhoc melakukan pencoklitan, misalnya kerja di luar wilayah atau urusan pendidikan.

"Ada juga saat teman-teman melakukan pencoklitan tidak bisa ditemui. Kemudian kategori pemilih yang sudah pindah domisili dan urus KK baru tapi alamat KTP masih lama, termasuk pemilih yang KTP rusak," jelasnya.

Pihaknya terus membangun koordinasi bersama Dinas Dukcapil Flores Timur agar pemilih potensial yang telah memenuhi syarat segera dilakukan perekaman KTP elektronik.

"Waktu kita sampaikan data-data, pak Penjabat Bupati sudah mengambil langkah bijaksana untuk menginstruksikan Dukcapil mengambil langkah-langkah strategis," tutur Fabianus.

Baca juga: Pemkab Flores Timur Dukung Promosi dan Destinasi Kekayaan Intelektual Komunal

Sementara Sekretaris Dinas Dukcapil Flores Timur, Herman Tukan, mengaku keterbatasan blanko menjadi kendala utama untuk menjamin kepemilikan KTP elektronik bagi pemilih potensial.

"Kita tidak bisa memastikan karena lambat dan cepatnya pelayanan sangat bergantung pada blanko," ungkapnya.

Pihaknya terus berusaha memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Flores Timur. Dukcapil Flores Timur telah meminta bantuan ke Ditjen Dukcapil, namun sampai saat ini belum menemukan jawaban.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved