Seleksi CPNS 2023

Ternyata Beda Passing Grade Seleksi CPNS 2023 antara Peserta Reguler dan Formasi Jalur Khusus

Ternyata beda passing grade Seleksi CPNS 2023 antara Peserta Reguler dan Formasi Jalur Khusus, simak perbedaannya

Editor: Adiana Ahmad
sscasn
Passing Grade Peserta Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi CPNS - Ternyata beda passing grade Seleksi CPNS 2023 antara Peserta Reguler dan Formasi Jalur Khusus 

Diaspora

Penyandang disabilitas

Putra/putri pemuda Papua dan Papua Barat

Baca juga: Catat, Ini Batas Usia CPNS 2023, Berikut Syarat Pendaftaran dan Cara Mengisi Formasi

Untuk penentuan nilai ambang batas bagi pelamar jalur formasi khusus putra-putri lulusan terbaik dan kebutuhan khusus Diaspora yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Kemudian, untuk penetapan nilai ambang batas bagi peserta penyandang disabilitas dan putra-putri pemuda Papua dan Papua Barat yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Rekrutmen CPNS 2023 sebentar lagi akan digelar.

Jadi, Anda harus mengetahui bagaimana cara penentuan nilai ambang batas agar tembus passing grade dan lolos CPNS 2023.

Menurut rencana terbaru pemerintah, kurang lebih tiga bulan lagi pendaftaran CPNS 2023 akan dilaksanakan.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) telah membocorkan isu terkait jadwal CPNS 2023.

Namun, dalam hal ini Menpan-RB belum menjelaskan secara rinci terkait jadwal CPNS 2023.

Hanya saja, Menpan RB menyebutkan bahwa rekrutmen CPNS 2023 rencananya akan dimulai pada bulan September 2023.

Selain itu, pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai jika validasi formasi selesai dan telah diumumkan secara resmi oleh pihak Kemenpan-RB.

Sebab, untuk Anda ketahui bahwa saat ini pemerintah yaitu Kemenpan-RB masih mengoptimalkan validasi usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK.

"September 2023 ini mulai, kan kita tetapkan dulu formasinya," kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, melansir Kompas.com pada, Senin (12/6/2023).

Menpan-Rb juga menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan jumlah sementara dari formasi CPNS 2023 dan PPPK kepada presiden Joko Widodo dengan jumlah 1.030.751 orang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved