Seleksi CPNS 2023

Ternyata Beda Passing Grade Seleksi CPNS 2023 antara Peserta Reguler dan Formasi Jalur Khusus

Ternyata beda passing grade Seleksi CPNS 2023 antara Peserta Reguler dan Formasi Jalur Khusus, simak perbedaannya

Editor: Adiana Ahmad
sscasn
Passing Grade Peserta Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi CPNS - Ternyata beda passing grade Seleksi CPNS 2023 antara Peserta Reguler dan Formasi Jalur Khusus 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2023 akan dibuka bulan September. Tak hanya Peserta Reguler, pada Seleksi CPNS 2023, Pemerintah juga membuka Formasi Jalur Khusus.

Antara Peserta Reguler dan Peserta Formasi Jalur Khusus ternyata ada perbedaan. Perbedaan itu ada pada penentuan passing grade atau nilai ambang batas dalam menentukan kelulusan Seleksi CPNS 2023.

Salah satu penentu kelulusan CPNS 2023 yakni lolos passing grade

Namun nilai passing grade antara Peserta Reguler dan Peserta Formasi Jalur Khusus ternyata beda.

Baca juga: Buka Sejuta Formasi, INTIP Jadwal, Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023 di SSCASN BKN

Berikut perbedaan passing grade Seleksi CPNS 2023 antara Peserta Reguler dan Peserta Formasi Jalur Khusus.

Dari sisi waktu. untuk durasi waktu pelaksanaan SKD CPNS 2023, yaitu 120 menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Dalam hal ini, bagi pelamar penyandang disabilitas akan mendapatkan waktu pengerjaan soal ujian CAT (Computer Assisted Test) CPNS 2023 dengan durasi 130 menit.

Kemudian, untuk jumlah soal SKD (seleksi Kompetensi Dasar) keseluruhan adalah 110 soal, yang terdiri dari TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.

Baca juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Dokumen dan Cara Buat Akun SSCASN BKN

Untuk pembobotan nilai sendiri, pada materi soal SKD CPNS 2023 juga berbeda.

Dimana, untuk materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan, untuk pembobotan nilai materi TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, dan jika tidak menjawab maka bernilai 0 (nol).

Informasi lanjutan, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD ialah 550 dengan rincian 150 TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.

Kemudian, untuk mendapatkan nilai ambang batas, peserta CPNS 2023 harus memenuhi 65 TWK, 80 TIU, dan 166 TKP.

Ketentuan untuk penentuan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi kebutuhan khusus, seperti :

Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved